INFOSEKAYU.COM - Tergiur ingin mendapatkan uang secara cepat, dua sekawan ini kompak merencanakan aksi pencurian. Sayang, sebelum menikmati hasil kejahatannya, keduanya keburu digelandang petugas.


Kedua pelaku tersebut, yakni Yayan Saputra (22) dan Adanu (16), warga Dusun II Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Sekayu Jumat (1/3/2019) siang hari di rumahnya. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian beberapa alat pertukangan milik korban Muzakir (41)

"Keduanya sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan kita dan barang bukti sudah kita amankan. Kerugian ditafsir sebesar Rp 5 uta rupiah," sebut Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Supriyanto, SH.

Diceritakannya, kedua tersangka sudah merencanakan sebelumnya untuk melakukan pencurian di rumah korban yang merupakan warga Dusun 1 Desa Muara Teladan. Lalu saat keadaan rumah sepi, keduanya kemudian merusak kunci kayu rumah. Kemudian mengambil barang-barang milik korban yang ada berupa mesin sinsu merek New West, mesin bor merk Modern, mesin sugu merk modern, mesin gergaji potong merk modern dan beras sebanyak 10 kg.

Lalu keduanya pergi membawa hasil barang curian. Paginya korban melihat pintunya sudah terbuka langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib. Tak butuh lama berkat kerjasama yang baik dan informasi dari warga, siang Jumat langsung dibekuk dikediamannya tanpa adanya perlawanan selanjutnya dibawa kemapolsek guna proses hukum selanjutnya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: