INFOSEKAYU.COM - Mengaku karyawan PLN dan sanggup mengalirkan listrik ke rumah-rumah warga, Rizal Valepi (34) sukses memperdaya puluhan korbannya. Sempat melarikan uang sebanyak Rp 105 juta rupiah, namun warga Mayor Zurbi Bustan Lr Mufakat RT 018 RW 004 Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Kota Palembang ini akhirnya diamankan Tim Opsnal Polres Muba, Kamis (28/2/2019).


Diceritakan, pada 13 Maret 2018 silam, sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di rumah salah seorang korban Pendi (35) warga Dusun IV Desa Kemang Sp 4 Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, para terlapor menemui korban dan mereka mengatakan bahwa mereka adalah karyawan PLN yang akan memasangkan listrik di dusun pelapor pada sekira bulan April 2018 lalu.

Namun sebelum listrik dipasang pelaku mengatakan bahwa korban diminta para terlapor menyetorkan uang sebesar Rp. 3,5 juta per rumah untuk biaya pemasangan listrik tersebut.

Mendengar penjelasan yang cukup meyakinkan itu, korban akhirnya tertarik untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 3,5 juta per rumah kepada pelaku yang disetorkan bertahap melalui korban selaku Kadus.

Selanjutnya setelah uang distorkan dgn jumlah total sebesar yaitu Rp. 105 juta rupiah kepada pelaku, namun sampai dengan saat ini listrik tidak juga dipasang di rumah para korban.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. "Kamis tanggal 28 Februari 2019 sekira pukul 14.00 wib, telah dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Dedi Hariyanto, SH terhadap salah satu pelaku penipuan atau penggelapan Rizal Valepi (34) warga Mayor Zurbi Bustan Lr. Mufakat RT 018 RW 004 Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Kota Palembang," ujarnya.

Yang mana, sambung Kasat, pelaku diamankan di Palembang sehingga Kanit Pidum bersama tim opsnal menuju ke Palembang, dan tepatnya di jalan Simpang Sukabangun 1 Palembang. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Muba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 378  kuhpidana atau pasal 372 kuhpidana dengan ancaman kurungan 4 tahun," tutup Kasat Reskrim. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: