Sekayu, infosekayu.com - Jajaran polsek sekayu menggerebek 3 (tiga) orang dalam Kamar Hotel dan temukan Alat Hisap Sabu (Bong).

Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekira pukul 23.00 Wib Kapolsek sekayu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam kamar hotel andalas Jalan Letnan Munandar Kel.Balai Agung Kec. Sekayu diduga ada penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Mendapatkan info tersebut Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, setibanya di TKP di hotel Andalas kamar no 10 anggota melakukan penggerebekan dan pada saat dilakukan penggeledahan tersangka didapat 3 (tiga) orang masing-masing an. JONNY AGUSTIAN (47) wiraswasta, warga Lk.I Kel.Balai Agung Kec.Sekayu, an. AWALUDIN (30) dagang, warga Lk.II Kel. Soak Baru Kec. Sekayu dan an. SUDARYO (44) Wiraswasta, warga Kompleks GMP kel. Balai agung kec. sekayu yang berada di dalam kamar Hotel sedang mengkonsumsi diduga narkotika jenis shabu.

Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI SE.MM melalui Kapolsek Sekayu IPTU HERI SUPRIANTO,S.H menuturkan “Pada saat Anggota Reskrim Polsek Sekayu melakukan penangkapan dan penggeledahan, didalam kamar no 10 tersebut ditemukan 1 (Satu) Buah pirek kaca bekas pakai di duga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) Buah alat hisap (Bong), 2 (Dua) Buah Korek api Gas Wana Kuning dan Hijau, 1 (Satu) Klip Plastik bening bekas pakai di duga Narkotika Jenis Shabu.” 

“Ketiga pelaku langsung  diamankan ke polsek sekayu untuk proses penyidikan lebih lanjut dan untuk ketiga pelaku akan kita terapkan Primer pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Ujar Kapolsek Sekayu. (Adm).
Share To:

redaksi

Post A Comment: