INFOSEKAYU – Dua pelaku curas berhasil di bekuk tim gabungan (opsnal Sat Reskrim polres Muba dan Unit reskrim polsek Babat supat.


Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki, S Sos menegaskan, “Kita berhasil mengamankan dua tersangka Darsa (32) warga dusun II  desa Babat Ramba Jaya kec. Babat Supat kab. Muba dan Bambang (35) warga dusun III desa Babat Ramba Jaya kec. Babat supat kab. Muba atas tindak pidana Curas yang dilakukan terhadap karyawan BUMN.”

Kejadian bermula pada hari kamis tgl 25 April 2019 sekira pukul 15.30 wib dijalan rawa - simpang keri desa Sukamaju kec. Babat supat kab. Muba pada saat kedua Korban an. Sutriyani Ayu Dewi Yanti (23) karyawan BUMN , alamat jalan Plimer I kel. Sukaraja kec. Tungkal ilir kab. Banyuasin dan an. Yuni Astuti (24) karyawan BUMN , alamat Jl. Perjuangan pulau gadung blok A1 no. 11 kec. Sukarame Palembang mengendarai sepeda motor roda 2 (dua) dari arah desa ramba menuju simpang rawa, ditengah perjalanan korban di hentikan paksa oleh 2 (dua) orang tersangka yg juga mengendarai sepeda motor roda 2 (dua) dengan cara memepet korban sehingga korban berhenti.

Saat kendaraan korban berhenti kedua tersangka langsung merampas barang-barang milik korban dengan cara memaksa, akan tetapi korban sempat melakukan perlawanan hingga tersangka melakukan tembakan sebanyak dua kali ke arah korban, untungnya korban dapat menghindar dari tembakan tersebut.

Setelah itu tersangka berhasil merampas dua buah tas milik korban dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.

Setelah dilakukan penyelidikan Kapolsek Babat Supat IPTU Marzuki, SSos memerintahkan unit Reskrim Polsek Babat Supat untuk bergabung dengan Tim opsnal Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin Iptu Dedi untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Yang mana kedua tersangka dapat dilakukan penangkapan di dua tempat yg berbeda yaitu dirumahnya masing-masing di desa babat rambah jaya Kecamatan Babat Supat.

“Pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya masing-masing, anggota yang melihat pelaku melarikan diri telah memberikan peringatan namun kedua pelaku tetap melarikan diri dan tidak menggubris peringatan petugas kepolisian hingga dengan terpaksa untuk kedua pelaku diambil tindakan tegas terukur.”

“Saat ini kedua pelaku berada di polsek babat supat guna proses penyidikan dan akan diterapkan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 KUHPidana dengan kurungan penjara 12 tahun,” tegas Kapolsek Babat Supat. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: