INFOSEKAYU - Korban Taison Sandra (28) akhirnya merasa Lega,  pasalnya pelaku yang melakukan pencurian di kontrakan yang beralamat di jalan kol Wahid Udin Kel balai Agung, tempat korban tinggal berhasil diciduk aparat Tim Reskrim  Polres Muba, Jumat (28/6/2019) malam.


Endi Novriyansyah (29) yang merupakan warga jalan Praja Mukti ini hanya bisa menyesali perbuatannya saat Tim Reskrim membawanya dari kediamannya beserta barang hasil curian berupa 1 unit HP merk Coolpad E571 dan sedangkan 1 unit HP Vivo Y95 sudah dijual pelaku seharga Rp.1 juta rupiah.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam aksinya, pelaku mencongkel rumah kontrakan korban pada Senin (13/6/2019) Subuh jam 03.30 WIB.

Saat itu korban tengah terlelap.

Pelaku mencongkel jendela lalu membuka kunci pintu kamar dari dalam. Selanjutnya, pelaku mengambil dua unit hape milik korban.

Korban baru tersadar saat bangun tidur, didapatinya pintu rumah kontrakannya sudah terbuka dan hapenya hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPK Mapolres Muba.

Penyelidikan yang dilakukan Tim Reskrim Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Iptu Dedy, SH beserta personilnya selama satu bulan setengah, akhirnya berhasil menciduknya dari kediaman pelaku.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP ANDES Purwanti, SE, MM melalui kasat Reskrim polres Muba AKP Delli Haris, SH, MM membenarkan pengkapan tersebut.

"Pelaku masih kita proses, dan kita kenakan pasal 363," tandasnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: