INFOSEKAYU - Hanya butuh dua jam Tim Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil meringkus Pelaku tindak pidana pencurian di jalan Merdeka Jalur 1 Kayuara kecamatan Sekayu Musi Banyuasin, Kamis (27/6/2019) siang.


Dari tangan pelaku bernama Ongki Yahya (19) berhasil diamankan barang bukti hasil curian berupa berupa 2 buah kipas prosesor, 2 buah charger merk Acer original, 5 botol tinta Printer merk canon, 9  buah kabel USB, 1 unit mesin Computer merk Biostar A780, 1 unit intel Celeron, 1 buah keyboard, 1 pak CDR merk verbatin, 7 buah sabun merek pepaya, 1 buah charger Acer KW, 1 bal sampul paper, 1 unit net cooler laptop, 1 unit Ram Value 2Gb, 1 unit Dvd computer merk Samsung, 4 set penggaris mistar, sampul buku plastik dan 1 set citra pembersih muka.



"Pelaku ini berhasil kita amankan beserta barang buktinya dan saat ini masih kita proses lebih lanjut," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris, SH, MH.

Diketahui, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di tempat usaha milik Ferihariadi (31) pada Kamis pagi.

Kejadian tersebut, baru diketahui saat korban hendak membuka pintu warung, sontak terkejut melihat isi warung sudah berantakan dan pintu belakang warung juga sudah terbuka.

Merasa ada yang sudah mencuri, korban pun langsung melaporkan ke Tim Reskrim Polres Muba. Tim Reskrim pada saat melakukan olah TKP mencurigai gerak - gerik yang diduga pelaku sedang mandi.

Tim langsung memanggilnya dan melakukan penggeledahan bedeng tempat ia tinggal yang tak jauh dari warung korban. Dan ternyata benar didapatlah barang bukti hasil curian yang pelaku lakukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.700.000,- /red/
Share To:

redaksi

Post A Comment: