INFOSEKAYU – DPO kasus pencurian yang telah melakukan 15 kali tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berhasil ditangkap Jajaran Polisi Sektor Lais.


Andra Dodi (32), warga Dusun II Desa Lais Utara Kecamatan Lais, berhasil ditangkap akibat melakukan perusakan satu unit Travo ESP lalu memotong kabel power sepanjang 5 meter yang terbuat dari tembaga milik PT Medco dan membawanya kabur.

Aksi pencurian terjadi di Stanging (workshop) area Cluster C PT Medco Energi Desa Lais Utara Kecamatan Lais Muba, Sabtu (15/6/2019) lalu.

Akibatnya, PT Medco energi mengalami kerugian sebesar Rp. 60 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas dari Polsek Lais mendapat informasi jika tersangka tengah berada di rumahnya.

Kapolsek Lais lantas memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Susilo, SH dan anggota merapat ke lokasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan, pada Rabu (19/6/2019) sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin, SH menerangkan, “Anggota kita yang telah memastikan keberadaan pelaku langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku di rumahnya dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Andra Dodi (32), saat telah diamankan pelaku mengutarakan kepada petugas bahwa akan menunjukan Barang Bukti yang disembunyikan pelaku.”

Pada saat Pelaku ingin menunjukkan barang bukti yang disembunyikanya kepada petugas, tiba-tiba pelaku melarikan diri dari kawalan anggota. Ternyata ini hanya tipudaya pelaku untuk mengelabui petugas agar dapat kabur.

“Anggota yang sigap langsung memberikan peringatan dengan cara menembak ke arah atas dan memperingatkan pelaku untuk tidak kabur, namun pelaku tidak mengindahkan dan terus mencoba melarikan diri, akhirnya dengan sangat terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," ungkap Kapolsek.

Akhirnya pelaku berhasil dihentikan dan menunjukan Barang bukti kepada petugas berupa 2 (dua) buah gergaji besi, 2 (dua) buah alumunium bekas balutan kabel tembaga, 1 (satu)  pasang sarung tangan kain, 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna hitam merk Curtin milik Tsk (Andra Dodi), 1 (satu) lembar baju kaos tanpa lengan warna hitam merah bertuliskan nama Tsk (Dodi).

Dari hasil pengembangan yang anggota kita lakukan didapat hasil bahwa, “Pelaku ini adalah merupakan DPO dari tahun 2018 dalam kasus pencurian di area PT Medco Energy.

Pelaku juga mengakui bahwa dalam kurun waktu 6 bulan terakhir di tahun 2019 ini, ia telah melakukan pencurian di area kerja PT Medco energi sebanyak 15 kali.

Tidak sendirian pelaku melakukan kejahatan tersebut bersama dengan 2 (dua) orang temannya inisial E (DPO) dan inisial O (DPO).

“Terhadap pelaku akan kita terapkan pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara”.

“Disini kami tegaskan kepada kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang kita lakukan pengejaran inisial E (DPO) dan inisial O (DPO) agar secepatnya menyerahkan diri. Jika tidak kami akan mengambil tindakan Tegas dan Terukur," tandas Kapolsek Lais AKP Syafaruddin. /red/
Share To:

redaksi

Post A Comment: