INFOSEKAYU – Dalam waktu delapan jam sejak mayat kedua korban pembunuhan ditemukan, tiga pelaku pembunuhan berencana yang disertai perampokan tersebut, berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Muba, Selasa (11/06/2019).

Tersangka pembunuhan RMT (Kiri) dan MR
 Ketiga pelaku masih di bawah umur, yakni Riki Martin alias Bongkeng (18), Muhammad Rafli (17) dan Virgo Ferdias Hovaldo alias Dias (16).

Sementara korban yang ditemukan tewas, yakni Aldi Apriansyah (15) dan Muhammad Rafli (17).

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Muba Selasa (11/6/2019) menyebutkan, kejadian pembunuhan sisertai perampokan tersebut telah direncanakan oleh ketiga pelaku.

Pembunuhan berencana itu sendiri terjadi pada Minggu (9/6/2019) sekira jam 22.00 WIB di Jl Kebun Kelapa Sawit Philip III Desa Tanjung Lerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.

"Sebelum kejadian, ketiga pelaku telah melakukan pertemuan pada hari Minggu (9/6) jam 19.00 WIB di warung Toni, Philip III Desa Tanjung Kerang Kec.Babat Supat Kabulaten Muba untuk merencanakan membunuh kedua korban," ungkap Kapolres.

Kemudian, lanjutnya, ketiga pelaku menunggu kedua korban di pinggir jalan Kebun kelapa Sawit Philip III Desa Tanjung Kerang Kecanatan Babat Supat biasa dilewati kedua korban.

"Saat menunggu kedua korban, Bongkeng berbagi senjata berupa tiga buah senjata tajam jenis  pisau dan keris, sepucuk senjata api rakitan jenis Kecepek ukuran pendek, sebo penutup muka serta kunci T  kepada kedua pelaku lainnya, yakni Rafli dan Dias (16)," papar Kapolres wanita pertama di Muba tersebut.

Alat tersebut telah dipersiapkan sendiri oleh Bongkeng, untuk melakukan pembunuhan terhadap kedua korban.

Saat kedua korban melintasi TKP dengan sepeda motor roda Yamaha Vega R warna Merah tanpa nopol, Bongkeng langsung memukul muka Putra dengan sepotong kayu.


Akibatnya, Putra terjatuh dari sepeda motor dan terjepit sepeda motor.

Sementara, teman korban bernama Aldi sempat melarikan diri.

Nahas, dua pelaku lainnya, yakni Rafli dan Dias berhasil mengejar Aldi dan membawanya kembali ke hadapan Bongkeng.

Setelah mereka semua bertemu di TKP, kondisi korban Putra sudah berdarah dan memar di bagian muka. Kedua korban duduk berdekatan.

Bongkeng menarik Aldi dan memarahinya.

Tak lama, Bongkeng pun langsung menembak Aldi dengan menggunakan senjata api rakitan yang dimilikinya namun tidak mengenai korban.

"Setelah itu Bongkeng menusukkan pisau ke arah dada korban, sebanyak dua kali. Bongkeng lalu menyuruh dua pelaku lain untuk menusukkan pisau ke arah tubuh kedua korban.

Kedua korban pun ditusuk berulang-ulang kali oleh Rafli dan Diaz, hingga kedua korban tak sadarkan diri dan tidak bergerak lagi," ungkap AKBP Andes Purwanti lagi.

Lalu, oleh ketiganya, kedua korban ditarik ke arah sungai kecil dan menutupi mayat mereka dengan pelepah sawit yang ada di sekitar tempat kejadian.

Handphone dan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah milik korban diambil oleh pelaku, lalu ketiga pelaku meninggalkan kedua korban.

“Di tengah jalan, ketiga pelaku berhenti di sebuah warung milik Toni, Philip III Desa Tanjung Kerang Kec Babat Supat untuk membagikan barang-barang korban. Selanjutnya,  ketiga pelaku pergi kearah Pangkalan Balai untuk menjual sepeda motor korban dan handphone milik korban," ucap Kapolres lagi.

Saat ditemukan, jenazah Putra mengalami luka memar di bagian muka, luka tusuk dada kiri sebanyak 5 lubang, luka tusuk lengan tangan kiri dan kanan , luka tusuk di punggung sebanyak 34 lubang.

Sementara pada tubuh Aldi mengalami luka tusuk dada kiri sebanyak 4 lubang , luka tusuk dada kanan sebanyak 5 lubang.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Polsek Babat Supat dan Tim Opsnal Polres Muba Pada hari Senin (10/6/2019) sekira jam 18.00 WIB di Jalan Philip 4 Block C Kec babat Supat Kab Muba,  petugas berhasil menangkap pelaku atas nama Muhammad Rafli dan Riki Martin alias Bongkeng. Sedangkan pelaku Dias telah diserahkan oleh pihak keluarganya ke polres muba pukul 12.00 WIB," urai Kapolres.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna biru, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berukuran kecil bergagang kuning dan bersarung kuning, 1 (satu) buah tas selempang berwarna biru bertuliskan FILA, 1 (satu buah kunci T), 2 (dua) buah seboh/penutup kepala berwarna hijau, dan berwarna hitam gari-garis putih, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek berukur pendek, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna Merah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X warna Biru.

“Untuk Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat (4) dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan seumur hidup," tegas Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: