INFOSEKAYU - Mengaku gaji tidak dibayar beberapa bulan oleh kantor, tiga oknum sekuriti PT Aspal Mixing Plant nekat bobol gudang kantornya sendiri. Meski berhasil membawa kabur beberapa barang kantor, otak aksi dari tiga pelaku, yakni Amran (48) berhasil diamankan.


Informasi di lapangan, aksi pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (7/7/2019) sekitar pukul 10 pagi, di gudang perusahaan yang terletak di Jln. Sekayu - Pendopo lk III Rt 014 Rw 006 Soak Baru Kecamatan sekayu.
Dalam aksinya, Amran dibantu dua rekannya sesama sekuriti, yakni l A (DPO) dan inisial M (DPO).
Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam gudang perusahaan dengan menggunakan anak kunci.
Selanjutnya pelaku membawa 1 (satu) unit komputer timbang, 6 (enam) unit meja kerja, 1 (satu) set kursi jati, 2 (dua) set kursi sofa, 2 (dua) set spring bet, 2 (dua) buah lemari baju, 1 (satu) buah tanki solar kapasitas 15 ribu, 1 (satu) unit jan set kapasitas 450 kva, 1 (satu) unit komputer AMP, 1 (satu) unit televisi 32 incih, 10 (sepuluh) unit dinamo motor amp, 7 (tujuh) unit kipas angin, 1 (satu) buah jen set 10 kva, 2 (dua) unit ac, 200 lembar seng, kerugian ditaksir sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Pada saat akan  ditangkap pelaku berusaha untuk melarikan diri. Anggota yang melihat pelaku melarikan diri memberikan peringatan dengan tembakan ke atas. Namun pelaku tidak mengindahkan larangan petugas, dan dengan terpaksa petugas mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku, akhirnya pelaku dapat diamankan beserta beberapa barang bukti hasil kejahatan. Yakni 1 buah TV LG 32in, 1 buah magiccom merk Miyako, 1 buah CPU IPC 280/, 1 buah monitor lcd komputer, 1 buah kulkas 2 pintu, 1 buah keyboard, di kediaman pelaku," terang Kapolsek.
“Kemudian sekira Pkl. 01.00 Wib dilanjutkan pengembangan di kediaman tersangka lain dengan inisial A (DPO) di Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh namun tersangka tidak ada di kediamannya dan dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit genset merek Yokohama YH 2200 Warna kuning, 1 buah kursi kayu goyang warna coklat, 1 set kursi sofa warna coklat, 1 buah kasur warna merah merek fortuner, 1 buah monitot LCD merek sharp, 1 buah ambal warna merah, 1 buah meja kayu jati kecil warna coklat, Emas, 1 buah meja kayu kaca warna coklat, 2 buah kotak sampah, 1 buah kursi kerja warna hitam, 2 buah ban mobil merek achiles, 1 set lemari merek olimpic, 1 buah kaca besar ukuran 60x100cm," ungkap dia.
Setelah itu, petugas melanjutkan pengembangan ke kediaman tersangka inisial M di Dusun Lubuk Keduduk Kelurahan Soak Baru Sekayu. Namun tersangka tidak ada dan dari hasil penggeledahan berhasil diamankan beberapa barang bukti has kejahatan berupa 1 buah printer merek epson, 1 buah ups merek xiuzie, 2 buah stavol merek matsuviva, 30 keping seng ukuran 762x213 mm, 4 buah kursi jati warna coklat, 5 buah hordeng, 1 buah besi jemuran, 1 buah Failing kabinet/lemari arsip, 1 set lemari merek Olimpic
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku Amran (48) dirinya dan dua rekannya bekerja sebagai sekuriti di perusahaan tersebut. Mereka mencuri seluruh isi gudang tersebut dikarenakan gaji mereka belum di bayar. Diketahui perusahaan tersebut sedang invalid dan tidak dapat membayar gaji karyawan," lanjut Kapolsek.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sekayu guna penyidikan lebih lanjut. "Untuk pelaku akan kita terapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun," pungkasnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: