Aksi bejat ayah tiri tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun yang lalu dengan pengancaman korban yang saat itu berusia berusia 11 tahun.


INFOSEKAYU - Kasus tindak kejahatan seksual orangtua terhadap anaknya kembali terulang. Kali ini unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Resor Musi Banyuasin berhasil menangkap seorang ayah tiri yang merudapaksa (mencabuli) anak tiri.


Tersangka bernama Joko Setiawan (43) Desa Beji Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya kabupaten Muba ini diciduk aparat, Selasa (30/7) sore sekitar pukul 14.00 WIB.

Tanpa memberikan perlawanan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di dusun II Desa Beji Mulyo.

Sementara korban atas nama Bunga (14) merupakan anak tiri dari bawaan istri pertama tersangka.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Herman Junaidi, SH mengatakan, aksi bejat ayah tiri tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun yang lalu dengan pengancaman korban yang saat itu berusia berusia 11 tahun.

"Tersangka menyetubuhi korban di rumah kontrakan yang berpindah-pindah. Saat itu korban masih duduk di kelas 3 dan dari sanalah korban diajak tersangka untuk berhubungan intim layaknya suami istri," ujarnya.

Setelah melancarkan aksinya, korban pun diancam agar tidak memberitahukan kepada orang lain dan hal itu dilakukan tersangka selama tiga tahun lamanya.

"Terakhir tersangka melakukannya kembali pada Rabu (24/7) di kediaman yang mereka tinggal saat ini. Korban pun tak tahan dengan ancaman tersangka sehingga korban menceritakan pada tetangganya tentang kondisi yang dialaminya," jelasnya.

Mendengar hal tersebut tetangga korban sekaligus saksi melaporkan ke pihak kepolisian sektor Tungkal. Kapolsek yang menerima laporan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apriansyah, SH beserta anggotanya untuk lakukan penangkapan di kediaman tersangka.

"Tanpa perlawanan, tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lanjut. Saat ini masih kita lakukan penyidikan di Mapolsek," tegasnya.

Saat diinterogasi korban pun menceritakan semua kejadian yang dia alami selama tiga tahun ini kepada pihaknya.

"Atas aksi bejatnya itu, tersangka langsung dikenakan pasal 76 huruf d Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Sementara, Joko Setiawan mengakui semua perbuatan yang dilakukannya hal tersebut diungkapkannya karena tergiur tubuh sang anak.

"Saya khilaf pak lihat tubuhnya, saya menyesal sekali pak," ujarnya singkat. /red/

Sumber: Tribun Sumsel

Share To:

redaksi

Post A Comment: