INFOSEKAYU - Ahyar (51 tahun), warga Jalan Laut Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba diamankan Polisi karena membakar lahan.


Ahyar merupakan pensiunan PNS yang membakar dilahan miliknya di Jalan Sekayu-Pendopo, Kamis (8/8/18) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan, perestiwa kebakaran lahan tersebut diketahui setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa terjadi kebakaran Lahan di jalan Sekayu - Pendopo Kel Soak Baru.

"Kita mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat sekitar bahwa terjadinya karhutbunla," ungkapnya.

"Saya memerintahkan Kanit PidSus Iptu Rusli beserta anggotanya untuk segera mengecek kebenaran tersebut. Dari olah TKP memang terlah terjadi kebakaran lahan dengan disengaja," kata Deli.

Lanjutnya, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan olah TKP dan pemeriksaan saksi diketahui kebakaran lahan itu sengaja dibakar.

Dari intrograsi berhasil mengantongi satu nama pelaku pembakaran lahan.

"Pelaku dengan sengaja melakukan pembakaran lahan tanah seluas 5 hektar miliknya. Pelaku langsung diamankan Senin (12/8/19) oleh Tim Reskrim Pidana Khusus, pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah karet ban dalam mobil warna hitam, kawat sisa ban luar mobil yang terbakar berbentuk gulungan, 2 puntung / arang kayu bekas bakar dan sisa abu ban yang terbakar.

Ada juga barang bukti tiga pasang sepatu milik pelaku yang masih terdapat sisa abu bakaran yang menempel di sepatu tersebut,

"Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya, untuk tindak kejahatan tersebut pelaku kita kenakan pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 188 KUHPidana," jelasnya.

Sementara, Ahyar mengakui semua perbuatan yang dilakukannya hal tersebut karena kelalaian diri sendiri.

"Saya akui saya pak karena kelalaian saya," ujarnya singkat. /red/

Sumber: Tribun Sumsel


Share To:

redaksi

Post A Comment: