INFOSEKAYU - Meski telah diwanti-wanti dan sosialisasi terus dilakukan oleh Polres Musi Banyuasin agar tidak membakar lahan, terutama di musim kemarau seperti ini. Namun masih saja ada warga yang memakai cara membakar rerumpuran ilalang untuk membersihkan lahan dan kebun mereka.


Seperti yang dilakukan oleh Agus Selamat (47), seorang petani warga Dusun V Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. Ia terpaksa diamankan Sat Reskrim Unit Pidsus atas pembakaran lahan yang dilakukannya di TKP lahan/areal kawasan hutan lindung (HL) petak 7 Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Kabuapaten Musi Banyuasin.

Awalnya, pada Kamis (22/8/2019) siang, Tim Karhutla Batanghari Leko melakukan ground check hotspot dengan titik koordinat (-2.832955, 103.683136) dan berada di Desa Lubuk Bintialo.

Saat melakukan pengecekan titik koordinat di lokasi tersebut tim menemukan lahan terbakar sekitar 0.5 Ha (setengah hektar) masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) 5 Sungai Jernih Petak 7 KPH Meranti Desa Lubuk Bintialo Kec. Batanghari Leko kab. Musi Banyuasin.

Selanjutnya tim melakukan pemadaman secara manual menggunakan alat berupa jet shutter (pompa gendong) sambil mencari tahu siapa pemilik lahan dan siapa pelaku yang membakar lahan tersebut, melalui saksi dari masyarakat.

Setelah selesai memadamkan api lalu tim pulang dan diperjalanan pulang team berlintasan dengan pelaku an. Agus Selamat (47) dan menanyakan tentang Lahan yang terbakar tersebut.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris, SH, MH mengungkapkan, "Berdasarkan dari pengakuan pelaku dirinya mengaku memiliki lahan seluas lima hektar serta mengakui telah membakar lahan tersebut untuk dijadikan kebun Jagung. Atas pengakuan serta didukung keterangan saksi-saksi pelaku berikut barang bukti di bawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim.

Bersama tersangka, diamankan barang bukti berupa 2 (dua) potong kayu berbentuk arang (bekas bakar) warna hitam sekira panjang 65 cm, 1 kantong plastik berisikan abu sisa bakar, 1 (satu) buah korek api jenis gas merk Tokai warna hijau.

"Saat ini pelaku berada di Polres Muba guna proses penyidikan dan terhadap pelaku akan kita terapkan Pasal 50 ayat (3) huruf d jo Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Setiap orang dilarang membakar hutan dan lahan," tegas Kasat Reskrim Polres Muba. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: