INFOSEKAYU - Dua pelaku curanmor, berhasil diamankan Polisi sektor Bayung Lencir. Kedua pelaku yakni Arjun Wibowo (16) petani, RT 14/03 Desa Kaliberau Bayung Lencir beserta Iwan Pale (15) petani, warga RT14/03 Desa Kaliberau Bayung Lencir Muba berhasil diamankan polisi sektor Bayung Lencir.


Kejadian berawal pada hari Minggu (25/8/2019), saat korban Kamto (33) beserta Darmono menuju lokasi kerja dengan menggunakan mobil yang bermuatan sepeda motor milik korban.

Ketika tiba di lokasi kerja, korban berlintasan dengan kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor, kemudian korban dan saksi menurunkan motor tersebut lalu korban pulang ke camp perusahaan, sedangkan Darmono bekerja menyemprot akasia.

Ketika hendak pulang Darmono melihat motor yang diparkirkan tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.

Saat dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku masih berada di areal PT BPP. Lalu tim dari Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dedy Kurniawan beserta anggota Reskrim melakukan pengintai dan pencarian terhadap pelaku.

Saat di area PT BPP ditemukan ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian motor milik korban, anggota langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan dilakukan introgasi.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Suranto, SIK, menuturkan, "Menurut pengakuan kedua pelaku, keduanya telah mencuri sepeda motor korban Honda Supra X 125 lalu disimpan pelaku di hutan Akasia PT. BPP. Selanjutnya kanit reskrim berikut pelaku langsung menuju tempat penyimpan motor hasil curian. Kemudian kedua pelaku diamankan berikut barang Bukti Ke Polsek Bayung Lencir," ungkapnya.

"Saat ini kedua pelaku berada di mapolsek bayung lencir guna proses penyidikan, dan terhadap pelaku akan kita terapkan pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP," pungkasnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: