BABAT SUPAT – Anggota Satuan Polisi Sektor (Polsek) Babat Supat, Polres Musi banyuasin, kembali melakukan penangkapan tersangka tindak pidana di Areal PT. BSS Desa Sukamaju Kecematan. Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.

Selanjut nya kali ini katagorinya Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Selasa (12/11/19) Sore. “Kali ini yang kita tangkap adalah terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dua orang tersangka telah kita ringkus serta barang bukti juga kita amankan””kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kapolsek IPTU INDRA WENI ASAHI, SH ia mengatakan, kasus Curat ini terungkap berawal dari laporan
CV. DSM ( Dewa Sawit Mandiri ) PT. BSS dengan saksi-saksi.

Ia juga menyebut kejadian berawal minggu (20/10/2019) pukul sekira pukul 19.00 wib di Areal PT. BSS dari tersangka RAMA SAPUTRA (24) warga Rawa 5 Desa Suka Maju Kec. Babat Supat Kabupaten Muba merusak pintu Exavator lalu masuk dan mengambil 1 (satu) set perangkat controller Merk HITACHI HCMDCDF2V00060278 dengan cara memotong beberapa cabel, sedangkan tersangka PIPIT ANDRIANTO Als DAVID (29) warga jalan Betung Sekayu Purbolinggo LK VI No 107 RT 045 RW 012 Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

berada di samping Exavator dengan maksud untuk mengawasi apakah ada security PT BSS yg melakukan patroli pada saat kedua pelaku melakukan pencurian. Satu bulan dilakukan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil hingga senin (11/11/2019) sekira pukul 12.00 wib salah satu tersangka yang diketahui keberadaannya langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku RAMA, dan dari hasil pengembangan tersangka yang tertangkap Selasa (12/11/19) sore.

Akhirnya teman satu tersangka bernama PIPIT juga akhirnya diringkus Anggota Polsek yang dipimpin oleh kanit reskrim Ipda DARMAWANSYAH, SH, M.H, Selanjutnya kedua nya dibawa ke mapolsek guna pemeriksaan selanjutnya. 



Share To:

redaksi

Post A Comment:

Back To Top