Babat Toman, infosekayu.com– Aparat kepolisian Polsek Babat Toman, Muba berhasil menangkap satu tersangka pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dan satu penadah yang terjadi di Mess 1.5 PT. Pinago Utama Desa Sugiwaras Kec. Babat Toman Kab. Muba, Senin (04/11/2019) sore. Tak hanya itu, dari kejelian peyidik saat interogasi terungkap, penadah ternyata seorang bandar sabu. Tersangka mengakui motor hasil curian dibarter dengan sabu senilai Rp 3 juta.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, S.H, M.H mengatakan, dua tersangka bernama Alpian Alias Pian yang merupakan tersangka pelaku pencurian (31) adalah Warga Dusun 4 desa Teluk Kijing 2, Kec. Lais Kab. Muba. Zarzili alias Ujok Bin Arpandi tersangka penadah (42) warga Dusun 3 Desa Teluk Kijing 2 Kec. Lais Kab. Muba.

Dari hasil intrograsi terhadap tersangka pelaku Curanmor ia beraksi memanfaatkan korban yang sedang istirahat di mess, tersangka lalu masuk kedalam Mess milik korban Angga Oktaria (24) warga Desa Bandarjaya, Kec. Sekayu Kab. Muba setelah itu mengambil kunci sepeda motor dan langsung membawa lari sepeda motor milik korban yg sedang parkir diteras Mess. Adapun sepeda motor tersebut Merk Honda CBR dengan Nopol BG 3115 BAJ, warna hitam.

“Dia ini memanfaatkan korban yang istirahat dan dari situlah tersangka bisa mengambilnya,” kata Ali Rojikin, Sabtu,(9/11/2019).

Dari laporan korban kepada kepolisian,kata Kapolsek, penyelidikan langsung digerakkan dan hasilnya Kamis dini hari (07/11/2019) sekira jam 02.00 langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku Curanmor.

Dari hasil intrograsi, tersangka Curanmor mengakui dan barangnya dibarter dengan Narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 2 ji (2 gram) seharga Rp. 3 juta tersangka penadah Zarzili Alias Ujok pada Senin sorenya.

Tak mau sampai disitu Unit reskrim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka penadah, tak sia – sia tersangka dapat diamankan.

Saat penggeledahan dibedengnya didapatlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 44 (empat puluh empat) paket seberat sekira 13,89 gram, 1(satu)timbangan digital, 1(satu)plastik klip, scop, pirek, korek, bong dan uang tunai hasil penjualan sabu – sabu Rp. 800.000,

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna mempertanggung jawab perbuatannya,”pungkas Ali Rojikin.

Share To:

redaksi

Post A Comment: