MUBA,infosekayu.com – Pirnando (24) dan Heri Y (20) warga dusun 1 desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais diamankan Aparat Polsek Lais Resor Musi Banyuasin (Muba). Keduanya diamankan karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Pistol dan senjata tajam jenis Pisau, Kemarin (23/11/19) Siang.

Kedua tersngka di tangkap ,di jalan umum simpang Enam dusun Lima Desa Teluk Kijing 3 Kecamatan Lais Kabupaten Muba ,
saat itu jajaran anggota polsek Lais melakukan patroli rutin yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sunardi.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinam S.iK melalui Kapolsek Lais AKP Syafarudin SH membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terssngka saat itu anggota kita sedang melakukan patroli rutin guna memberikan rasa nyaman bagi para pengendara yang akan melintasi jalan tersebut.

Diceritakannya, diperjalanan tepatnya di simpang 6 (enam) anggota melihat 2 (dua) orang yang mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan, dengan sigap anggota langsung menyetop laju kendaraan tersangka dan kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pembawa sepeda motor yang akhirnya ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit yang diselipkan tersangka pada bagian pinggang sebelah kiri sedangkan rekannya yang dibonceng ditemukan 1 (satu) Pucuk Senjata api rakitan jenis pistol silinder isi 4 (empat) dan di dalam silinder terdapat 2 (dua) butir amunisi aktif kaliber 9 mm yang diselipkan tersangka pada pinggang bagian depan. selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Polsek Lais guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan dalam tindak pidana yang berbeda, pasal 1 ayat (1) UU RI Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No.12 Tahun 1951″” beber Kapolsek Lais AKP Syaffarudin SH.

Share To:

redaksi

Post A Comment: