Muba, Infosekayu - Dari delapan pelaku, sebanyak empat anggota komplotan pencuri buah sawit di kebun milik PT. MSA Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dibekuk Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir.

Keempatnya ialah Arohman alias Eman (35) warga Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Haryanto (33) warga Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Sarbeni alias Beben (26) warga Desa Serigeni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, dan Periansyah alias Peri kecil (21) warga Desa Muara, Merang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba. Sementara 4 orang pelaku lain inisial N, L, O dan L masih buron (DPO).

 Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, SH kepada awak media, Senin (10/02/2020) menjelaskan bahwa. Aksi pencurian tersebut terjadi pada, Minggu (02/02/2020) sekitar pukul 15.00 wib. Tersangka Arohman yang merupakan otak aksi pencurian, menyuruh ke tujuh orang tersangka lainnya untuk melakukan aksi pencurian. Setelah para pelaku mendapatkan barang curian sebanyak 300 buah kelapa sawit seberat 3.600 Kg. Para tersangka lalu menyembunyikan buah sawit itu ke semak - semak pinggir jalan dengan menggunakan angkong. Agar tidak terlihat pihak perusahaan.

"Barulah pada, Kamis (06/02/2020) sekitar pukul 10.00 wib dari laporan pihak perusahaan. Para tersangka pun dapat kita tangkap. Saat hendak mengangkut buah sawit tersebut ke luar lokasi menggunakan mobil truck. Milik tersangka Rohman yang rencananya akan dinaikkan ke kapal tongkang, " beber Kapolsek.

Sambung dia, atas perbuatan para tersangka. Pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan proses lebih lanjut. Kini para tersangka berikut barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolsek Bayung Lincir.

 "Ke empat tersangka akan kita jerat pasal 363 ayat 1 angka ke 4 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 480 KUHp. Dengan ancaman 5 tahun penjara, " pungkasnya.(kjs)
Share To:

redaksi

Post A Comment: