Muba, Infosekayu- Seorang Oknum Guru (PNS) SDN simpang Bayat, MUHAMAD BAYU SATRIA (38) warga Kec. Bayung Lencir Kab. Muba ditangkap Unit 1 Sat Reskrim Polsek Bayung Lincir lantaran kedapatan mengkonsumsi yang diduga narkotika Jenis Sabu. Jumat 21 Februari 2020 sekira pukul 11.30 wib.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP JONRONI, SH mengatakan Penangkapan terhadap seorang guru Olahraga ini diakuinya dia membeli barang narkotika yang diduga jenis sabu ini dibelinya dari seseorang yang tak dikenalnya, dimana barang tersebut dikonsumsinya dirumahnya sendiri. 

"Ini merupakan tamparan keras bagi dunia pendidikan kita. Dimana selama ini Guru merupakan contoh buat murid - muridnya bukan malah tersangkut dikasus penyalahgunaan narkoba sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian. Saat ini tersangka dan barang bukti dalam proses penyidikan kita" Ujar Joni. 

Sambung Joni, penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan kelakuan tersangka sehingga aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan dirumahnya yang mana saat itu tersangka sedang hisap yang diduga sabu dengan alat berupa Bong Kaca. 

"Dari pengakuan tersangka, bahwa ia sering menghisap sabu sendirian"paparnya.

Lanjut dia, barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Buah Pyrek kaca bening berisikan serbuk kristal diduga Sabu berat bruto 1.17 Gram, 1 (satu) buah plastik klip kecil list merah yang berisikan sisa serbuk kristal diduga Sabu berat bruto 0.24 gram, 1 ( satu) buah korek api warna merah bertuliskan ALFAMART, 1 ( satu) buah botol alat hisap sabu yang terbuat dari kaca.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tutup Kapolsek. (Kjs)
Share To:

redaksi

Post A Comment: