Sungai Lilin, Infosekayu.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Resor Muba meringkus Sepasang Pria dan Wanita yang diduga Usai mengkonsumsi Narkoba yang diduga Jenis Sabu, Selasa 17 maret 2020 Subuh.

Para tersangka bernama Anton eka saputra(24) warga dusin III Desa Tanjung agung kec. Lais dan Arilla ayu (24) warga Kel.  Babat toman Kec. Babat toman. Menurut pengakuan tersangka, mereka baru selesai mengkonsumsi Narkoba diKamar No. 07 Pengginapan begadang Kel.  Sungai lilin jaya Kec.  Sungai lilin Kab.  Muba dan ketika Polisi melakukan Penggeledahan ditemukan 1. (satu)  paket hemat diduga Narkotika jenis sabu - sabu berat bruto : 0,17 gram, ( satu ) Bong alat hisap sabu - sabu, (satu) pirek kaca, 3 ( tiga ) korek api gas warna biru. Kepada petugas keduanya mengakui perbuatan nya yang baru saja mengkonsumsi Narkoba sesaat sebelum ditangkap.

 "Mereka ditangkap sesaat sesudah memakai narkoba. Sesuai informasi dari masyarakat" Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP HERNANDO, SH. Sambung kapolsek, keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat dan langsung kita tindak lanjutin.

"saat ini dalam proses penyidikan kita untuk ke proses selanjutnya"tutup Kapolsek. (Kjs)
Share To:

redaksi

Post A Comment: