Muba, Infosekayu.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap 4 orang terkait peredaran narkotika. Dari 4 orang yang berhasil ditangkap salah seorang berstatus oknum ASN Pemkab Muba.

Adapun identitas ke empat orang tersebut masing-masing. Deden Saputra, Wilgen Libran, Alex Sander dan Meta Oktaviansyah (ASN).

Ke empat orang tersangka kita tangkap terkait narkoba di dua lokasi dan hari berbeda, ” ungkap Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Kamis (28/05/2020).

Diterangkan orang nomor satu di Mapolres Muba. Pertama pada, Senin (18-05-2020) sekitar pukul 14.30 wib, dengan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Dedy Hariyanto, SH berhasil menangkap bandar narkoba bernama Deden Saputra dan Wilgen Libran. Tepatnya di wilayah Dusun 1, Desa Lais Kecamatan Lais saat keduanya menggunakan sepeda motor. Dari tangan keduanya petugas pun berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 100,75 gram dan pil ekstasi sebanyak 246 butir.

Sambung Yudhi, tidak hanya disitu saja. Pihaknya juga kembali melakukan penggerbekan pada, Rabu (20/05/2020) sekitar pukul 20.00 wib. Tepatnya di wilayah Jalan Letnan H. Nur, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu. Alhasil anggota pun berhasil menangkap pengguna narkoba bernama Meta Oktaviansah bersatus ASN. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

“Dari barang bukti (sabu dan pil ekstasi) yang kita senilai Rp 206 juta lebih. Kita berhasil menyelamatkan 650 anak bangsa dari penyalah gunaan narkoba, ” tegas dia.

Lebih lanjut diungkapkan Yudhi. Ke empat orang tersangka sendiri akan kita jerat pasal yang berbeda. Dimana terhadap Deden Saputra dan Wilgen Libran akan kita jerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk Meta dan Iskandar akan kita jerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 subsider pasap 112 ayat 1 jo pasal 132 subsider pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kepada seluruh element masyarakat di Kabupaten Muba. Ayo bersama-sama kita perangi narkoba. Jika mengetahui terkait peredaran narkoba. Segera laporkan ke kepolisian terdekat atau bisa menghubungi Call Centre Sat Res Narkoba di Nomor 0821 8045 3746. ‘Stop Narkoba Hidup Sehat Tanpa Narkoba’, ” pungkas Kapolres Muba mengakhiri.(kjs)


Share To:

redaksi

Post A Comment: