Infosekayu.com - UDING (37) harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Babat Supat Resor Musi Banyuasin . Ia ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya. 

Pria yang merupakan warga dusun II desa gajah muda kec. Babat supat, itu ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama H.USMAN (40) warga dusun 1 desa gajah muda kec. Babat supat. Pelaku memukul korban dari belakang sebanyak 1(satu) kali sehingga korban terluka bagian mata, tak puas sampai disitu lalu pelaku mengambil senjata tajam jenis golok yang berada di motornya sambil mengatakan, 

"KALAU KAU MELAWAN KU KAPAK"kata pelaku. 

Dari Keterangan yang berhasil dihimpun humas polres, hal tersebut karena terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban. akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan korban dan melapor kan ke mapolsek babat Supat. Setelah hasil penyelidikan, Kamis (28/05/2020) pelaku ditangkap saat sedang melakukan pengelasan alat panen kelapa sawit / egrek dirumah salah satu warga.

 "Masih dalam penyidikan kita dan barang bukti juga sudah kita amankan" Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP yudhi surya markus pinem, s.ik melalui kapolsek babat Supat IPTU indra wenni, sh pada humas. Akibat perbuatannya dikenakan Pasal 351 ayat (1)  KUHPidana dan atau pasal 335 KUHP. Tutup kapolsek.
Share To:

redaksi

Post A Comment: