Polres Muba, infosekayu.com  - Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Resor Muba membekuk Pemuja Narkotika Jenis Ganja di depan Toko Lola Simpang telkom Jalan Lintas Palembang jambi Desa Simp.Tungkal Kec.Tungkal Jaya Kab.Muba, Sabtu (23/05/2020) sekira pukul 20.30 Wib. 

Tersangka Sendiri bernama LEO SAPUTRA (29) yang tinggal di Desa Marga Mulyo kec. Tungkal Jaya, Petani Penen Sawit ini ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti narkotika jenis ganja. "Pelaku ini kita tangkap saat anggota melaksanakan Giat KKYD, pelaku ini ngikutin orang tua nya yang berpindah - pindah. Dia mulai make saat di Sungai bahar - Jambi. Dia di Tungkal Jaya baru enam bulan" Ujar  kapolsek Tungkal Jaya IPTU RUDIN SUPRIANTOKO, SH yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik, Selasa (25/05/2020) siang tadi via HP. 

Penangkapan terhadap Leo berkat adanya kegiatan KKYD Personil Polsek yang menyebutkan, Pelaku saat itu gerak - geriknya mencurigakan sehingga saat itu juga petugas memintai identitas pribadi nya oleh Anggota Polsek Tungkal, tak sampai disitu Polisi juga melakukan pengeledahan Badan. Alhasil, berhasil didapati sebuah kaleng rokok Merk Apache di dalam saku sebelah kiri celana Pelaku Leo saputra. Saat ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

 "Aku la make waktu didaerah jambi pak, la dua tahun ini aku make pak" Kata pelaku kepada Humas Polres. 

Saat ini tersangka dan barang bukti tengah diamankan di Mapolsek Tungkal untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Ia terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) sub subsider Pasal 127 ayat (1) dan untuk barang bukti dengan Berat bruto 7,16 Gram dan kertas Paper merk Toreado juga turut diamankan. (Kjs)
Share To:

redaksi

Post A Comment: