Bayung Lencir, Infosekayu.com - Dilansir  KRS.sumsel.com, bermula dari pengungkapan kasus penggelapan satu unit mobil. Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir berhasil meringkus Fikri Zulkarnain (50) warga Dusun II, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim atas kepemilikan 1020 gram narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 1 milyar.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Selasa (23/06/2020) mengatakan. Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi dari Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta, tentang adanya pelaku tindak pidana penggelapan mobil Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim di wilayah hukum Polsek Bayung Lincir pada, Sabtu (20/06/2020) sekitar pukul 14.00 wib.

“Atas informasi tersebut langsung diteruskan kepada Kapolsek Bayung Lincir. Selanjutnya Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni bersama anggota melakukan lidik mendalam terhadap keberadaan Fikri (tersangka). Benar saja, tersangka pada saat itu berada di depan indomaret RT 12 Dusun Srimaju, Kelurahan Bayung Lincir, Kecamatan Bayung Lincir dan langsung diamankan, ” ujar dia.

Lebih lanjut ungkap Yudhi, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tas milik tersangka. Anggota dilapangan menemukan 1 buah paket yang dibungkus kantong plastik warna hitam. Setelah di cek, didalamnya berisi 1 buah paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1020 gram senilai Rp 1 milyar.

Sambung Yudhi, dari hasil interogasi terhadap tersangka. Ia akui sudah dua kali mengambil narkoba itu dari wilayah Provinsi Riau. Pertama pada bulan Mei 2020 yang lalu dan berhasil lolos dengan barang bukti mencapai 1200 gram sabu-sabu.

“Tersangka mengambil barang haram ini dari wilayah Pekan Baru. Serta akan di edarkan di wilayah Kabupaten Muara Enim dan Kabupate Pali, ” jelasnya.

Atas prestasi pengungkapan ini. Kita berhasil menyelamatkan 4000 anak bangsa dari bahaya narkoba. Selama dua minggu ini juga pihak Polsek Bayung Lincir berhasil mengungkap lebih dari 3 kg sabu-sabu.

“Terhadap pelaku sendiri akan kita jerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, ” pungkasnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka Fikri. Ia baru satu kali membawa barang haram tersebut.

“Baru satu kali bawa dan barang punyo aku Pak. Dibeli dari Pekan Baru dan akan di edar di Padang. Aku dapat upah Rp 25 juta sekali bawa, ” ujar dia.(kjs)

Share To:

redaksi

Post A Comment: