Polres Muba, Infosekayu.com  - Janji tinggal Janji, akhirnya Bunga Melati (14) terlena dengan Janji Manis untuk dinikahi dan Menjadi korban pencabulan dan rela memberikan kesuciannya kepada sang pacar.

TRIYADI (18) pria beristri Warga Kec.Keluang Kab.Muba yang merenggut kesucian Bunga melati, kini mendekam di Sel tahanan Polres Musi Banyuasin karena telah mencabuli dengan menyetubuhinya 
selama tiga hari di rumah Pelaku. Beralasan Suka sama Suka yang membuat Persetubuhan Layaknya Suami Istri terjadi dengan iming - iming akan di Ajak Menikah. 

"Menurut Pelaku, tiga kali persetubuhan itu dengan imingan  akan dinikahi jika ketauan oleh keluarga pelaku dan akan meninggalkan istrinya. Saat ini dalam proses kita" Ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP DELI HARUS, SH, MH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik.

Yadi mengaku telah menyetubuhi korban selama tiga hari dirumahnya sendiri dan bukan hanya itu saja, sebelumnya juga sudah di lakukan. 

Kejadian itu terjadi Kamis, 21 Juli 2020 pada pukul 23.40 wib, Pelaku mengajak korban tidur dirumahnya setelah latihan kuda kepang. 
Dengan Polosnya bunga melati mengiyakan dengan rayuan maut pelaku. 

Orang tua korban yang curiga anaknya tidak pulang, langsung melakukan pencarian di rumah pelaku, mengetahui kejadian di rumah pelaku dan atas cerita anak korban tersebut Justru tak Terima dan melaporkan ke Pihak Kepolisian, unit ppa polres muba berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarga pelaku, akhirnya kamis (23/07/2020) malam menyerahkan diri ke mapolres dengan di antarkan Keluarganya. 

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah pengganti UU RI no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (aajm/hms). Kjs
Share To:

redaksi

Post A Comment: