Polres Muba, Infosekayu.com  - Sopir Subkontraktor Pertamina yang menjadi Pelaku Pencurian atau pengelapan, akhirnya di tangkap Polisi Sektor Babat Supat Resor Muba. Satu orang lagi masih dalam Pengejaran. 

Ia ditangkap setelah menggelapkan 3 (tiga) batang pipa dengan ukuran panjang 12 meter ber diameter 3 in yang di angkutnya dengan menggunakan mobil mitsubishi colt diesel jenis truck nopol BH8071HV tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Pertamina. 

IPTU INDRA WENI ASAHI, SH Sebagai Kapolsek Babat Supat mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik, Kamis (06/08/2020) pagi tadi mengungkapkan, aksi Pencurian atau pengelapan tersebut dilakukan Pelaku terhadap korban Pertamina. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/07/2020) Pagi sekira jam 11.00 Wib. 

"Pelaku ini, sampai saat ini masih dalam penyidikan kita"ungkap Nya. 

Dijelaskan indra, pelaku 
EKO BIN SUWARNO (28) warga Babat Ramba Jaya Kec.Batsu Kab.Muba yang sudah memasukan pipa langsung bergegas hendak keluar. belum jauh, pelaku bertemu dengan Team Patroli Satpam Pertamina, Team Patroli pun langsung menanyai nya tujuan nya membawa pipa tersebut, spontan pelaku pun menjawab bahwa hendak di bawa ke Pertamina Ramba. satpam yang curiga langsung menanyai dan berkoordinasi dengan pihak manajemen pertamina. Tak ada perintah dari Pertamina dan tidak memiliki surat Jalan, akhirnya pipa tersebut di turunkan. 

"Setelah apa yang dilakukannya, pelaku langsung tidak masuk kerja" Tambah nya. Disampaikan indra, korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ke polisi.

Hasil dari penyelidikan pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya, Selasa (04/08/2020). Pelaku dan barang bukti sudah di amankan dan akan dike akan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 374 KUHPidana.  Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu maksimal 4 tahun penjara. (aajm/hms).
Share To:

redaksi

Post A Comment: