Polres Muba, Infosekayu.com  - Hendak Jaring Babi dengan Arus Listrik Justru berbuah bencana. SINEHE ARO GOWASA (47) Satu dari dua orang Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resor Muba, Minggu (08/11/2020) sekitar Jam 22.30 wib. 

Karyawan Swasta yang tinggal di Desa Mangsang Kec.Bayung Lencir Kab.Muba ditangkap Polisi karena memasang Jerat babi dengan Arus Listrik yang terjadi pada Minggu (08/11/2020) Subuh. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik melalui Kapolsek Bayung Lincir IPTU A.FIRMAN,S.H,M.H mengatakan bahwa Pihaknya telah menangkap satu pelaku setelah hasil identifikasi dan informasi dari masyarakat yang membantu Polisi terkait kasus Jeratan Arus Listrik untuk Penangkap BABI. 

"Subuh kejadian, malam nya satu pelaku kita tangkap. Korban meninggal bernama KARWAN (39) seorang buruh panen PT.MSA, Base camp PT.MSA Divisi III Desa Mangsang Kec.Bayung Lencir Kab.Muba" Ucapnya. 

Keduanya minggu subuh memasang Jerat Babi untuk ditangkap namun Jeratan yang mereka lakukan yang ketiga kalinya mereka lakukan berujung kematian Korban yang saat itu hendak menembak burung. 

Firman mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti 2 (Dua) Gulung Kawat, 8 (Delapan) batang Kayu sepanjang 30 cm, 1(Satu) helai baju kaos motif warna biru hitam milik korban,1 (Satu) helai celana pendek warna hitam milik korban dan 1 (Satu) buah senapan angin milik korban. 

Pelaku sendiri dibidik Pasal 359 KUHP dan saat ini untuk DPO SR masih dalam Pengejaran sedangkan barang bukti sudah diamankan. 
Share To:

redaksi

Post A Comment: