Polres Muba, Infosekayu.com  - Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, Jumat (25/12/2020) Sore kembali menggerebek rumah Seorang Pengedar Narkoba. Puluhan Paket berhasil di amankan dari Pelaku bernama A SANI (49). 

Pasalnya Warga Dusun III Desa Simpang Sari Kec. Lawang Wetan Kab. Muba tak berkutik saat Polisi menggerebek rumah nya dan menemukan barang bukti 18 (Delapan belas) paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 36,6 (Tiga puluh enam koma enam) Gram.

Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Muba Akp jonroni, Sh mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik membenarkan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba yang sudah meresahkan dikalangan masyarakat Dusun Simpang Sari. 

"Hari libur natal kita tangkap, ini informasi masyarakat yang sudah resah dengan tindakan pelaku yang mengedarkan sabu - sabu" Ujar roni pada liputanhumas melalui whatsapp. 

Tak butuh waktu lama Polisi dari informasi masyarakat langsung bergerak, dari hasil pemantauan dimana pelaku sedang berada dirumah langsung dilakukan penggerebekan sekaligus penggeledahan. 

Selain narkoba jenis sabu - sabu, 1(Satu) Buah Timbangan digital yang dipakai pengedar untuk menimbang pun turut diamankan Polisi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, saat ini pelaku masih dalam tahap proses penyidikan untuk kejenjang selanjutnya. (aajm/hms).
Share To:

redaksi

Post A Comment: