Polres Muba, Infosekayu.com  - Sat Reserse Narkoba Polres Muba menangkap dua orang pengedar narkoba berinisial MO, 26, dan MI, 39, karena diduga kuat memiliki dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dan Exstacy. 

Saat menangkap keduanya, Polisi berhasil menyita dari pelaku Maryanto sebanyak 30 (Tiga Puluh) Butir yang diduga Narkotika Jenis Extasy berwarna Biru bertulisan RED BULL dengan Berat bruto 11,0 ( 
(Sebelas Koma Nol) gram, 4 ( Empat ) Buah Plastik klip Bening dan dari pelaku Muhammad Ikhwal sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto 25,7 (Dua Puluh Lima Koma Tujuh) gram serta 3 (Tiga) Buah ball Plastik Bening. 

"Dua pengedar ini kita tangkap, Jumat, (01/01/2021) Malam ditempat Penimbangan Sawit yang beralamat di Dusun V Desa Mangsang Kec. Bayung Lencir  kab. Muba saat sedang menunggu pembeli" Kata Akp Jonroni, Sh selaku Kasat Narkoba yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, Sh, S.ik saat dikonfirmasi liputanhumas Kamis, (07/01). 

Jon mengatakan, penangkapan yang dilakukan anggota di lakukan di satu lokasi. 

Awalnya, Polisi Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba kedua pengedar, penyelidikan dilakukan  sehingga keduanya dapat ditangkap beserta barang bukti. 

"Kedua pelaku sudah mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka masing - masing. Ini masih kita lakukan pemeriksaan untuk dapat kita proses ke selanjutnya. Untuk keduanya merupakan warga 
Desa Mangsang Kec. Bayung Lencir  Kab. Muba"Ungkap Kasat. 

Menurut keduanya, mereka tergiur akan keuntungan hasil edarkan narkoba sehingga mereka akhirnya mengedarkan ke pembeli. 
Share To:

redaksi

Post A Comment: