Sekayu, Infosekayu.com  - Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kab. Muba bersama Mitra Kerja tentang Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Berkat Sawit Sejati (BSS) dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II DPRD dipimpin oleh Muhamad Yamin Ketua Komisi II DPRD pada hari Senin (15/01/2021).

Dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPRD Dedi Zulkarnain SE, Sekretaris Komisi II DPRD Heriyadi anggota DPRD Muhamad Isa, Rudi Hartono,S.Sos , Senen, Nupri Saleh,S.Kom, Martinus juga dihadiri Dinas Perkebunan Kab. Muba, DPMPTSP Kab. Muba, Kades Kaliberau Kec. Bayung Lencir, LSM Amanat Penderita Rakyat (Ampera) dan Pihak PT. Berkat Sawit Sejati (BSS).

Rapat dibahas untuk menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penyelesaian sengketa lahan masyarakat dengan PT. Berkat Sawit Sejati (BSS) pada hari Senin (03/08/2020).

Adapun hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Musi Banyuasin yaitu: 

DPRD Muba menegaskan agar  PT.BSS dapat memfasilitasi Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan penentuan titik koordinat terhadap 580 ha lahan yang dituntut masyarakat Desa Kaliberau paling lambat selama 2 (dua) bulan dan menyampaikan jadwal tersebut kepada komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, untuk disesuaikan dengan pelaksanaan monitoring dengan Dinas Perkebunan, DPMPTSP, Camat Tungkal Jaya, Kepala Desa Kaliberau dan masyarakat.

Selanjutnya diharapkan juga agar PT. BSS dapat menghadirkan Direktur Utama perusahaan pada saat pelaksanaan monitoring tersebut.

Sedangkan kepada masyarakat dan PT. BSS agar dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan pada saat pelaksanaan monitoring penentuan titik koordinat 580 ha.
Share To:

redaksi

Post A Comment: