JAKARTA, INFOSEKAYU.COM - Pemerintah Indonesia resmi memberikan cap terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Cara penindakan terhadap kelompok separatis itu pun kini berbeda dari yang sebelumnya.

    Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto mengatakan pihaknya langsung membahas tindak lanjut dari keputusan pemerintah tersebut. Nah, nanti diketahui arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus 88 Antiteror,” kata Imam ketika dikonfirmasi, Kamis (29/4). 

    Dia pun memastikan apabila KKB sudah ditetapkan sebagai teroris, maka Densus 88 Antiteror wajib terlibat dalam penindakan. “Kalau sudah ditetapkan begitu, Densus nanti harus diikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu,” tegas Imam.

    Sumber : jpnn.com

    Share To:

    redaksi

    Post A Comment: