MUSI BANYUASIN, INFOSEKAYU.COM  - Sebanyak 290 sumur minyak ilegal yang berada di Desa Pangkalan Bayat, Desa Sako Besar, Lubuk Kumpo, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ditutup pihak kepolisian setempat lantaran aktivitas tersebut dinilai semakin meresahkan.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Muba Ajun Komisaris (AKBP) Erlintang Jaya mengatakan, sumur minyak ilegal yang ada di kawasan tersebut semakin marak, terus bermunculan sejak dua tahun terakhir.

Para penambang minyak ilegal itu menurut Erlintang, masuk ke kawasan lahan konsesi milik perusahaan dan mendirikan sebuah pondok serta melakukan pengeboran secara ilegal.

"Sumur yang mereka buat ini produktif semua, ini sudah terlalu marak dan beberapa kali kejadian terbakar sehingga harus ditertibkan," kata Erlintang melalui sambungan telepon, Rabu (28/4/2021).

Penertiban sumur minyak ilegal tersebut telah berlangsung selama dua hari.  Dalam satu lokasi, terdapat lebih dari 10 sumur bor milik warga yang dikerjakan secara perseorangan.

Erlintang menyebut, proses penutupan sumur minyak ilegal itu telah lebih dulu disosialisasikan kepada pemilik untuk mengantisipasi adanya gesekan yang dapat menimbulkan konflik.

"Ada sekitar 290 sumur yang nanti ditutup, sekarang masih berjalan dan sudah dua hari. Kita menggunakan alat berat untuk menutup sumur tersebut, sementara pipa yang digunakan untuk menyedot minyak kita rusak agar tak lagi bisa digunakan," ujarnya.

Hasil penyedotan minyak mentah ilegal ini biasanya akan dijual kepada seorang pengepul. Setelah itu, minyak akan kembali diolah dengan cara tradisional oleh warga untuk dijadikan solar, premium hingga pertalite.

"Minyak ini diangkut menggunakan mobil, dijual dimana itu masih kita belum tahu. Pengakuan mereka ini sehari bisa dua sampai tiga drum minyak mentah yang disedot. Kemudian dijual lagi," jelasnya.

Sumber : KOMPAS.com 


Share To:

redaksi

Post A Comment: