Infosekayu_ Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali menjadi sorotan publik, saat ini telah resmi mengeluarkan logo halal baru menggantikan logo sebelumnya yang dikeluarkan MUI.

Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah menetapkan label halal baru secara nasional hingga membuat logo versi lama tidak berlaku lagi.

Hal tersebut turut disampaikan Menteri Agama Gus Yaqut melalui akun Instagramnya.

“Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” tulis akun @gusyaqut.

Lebih lanjut Menag menginformasikan bahwa logo halal yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI secara bertahap dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menurutnya sertifikasi halal akan diselenggarakan oleh negara, tidak lagi oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti MUI.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” terang Gus Yaqut. Diketahuilogo halal baru tersebut saat ini mirip dengan gunungan wayang.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya mengatakan bahwa label halal tersebut secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan, adapun bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan berkarakter kuat.

“Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas,” ujar Aqil dikutip dari suara.com.

Share To:

redaksi

Post A Comment: