Palembang, Infosekayu.com- Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/3). Dalam dakwaan disebutkan bahwa putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu kerap meminta fee proyek sejak dilantik menjadi Bupati pada 2017.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnu Nugroho mengatakan, terdakwa sebelumnya meminta paparan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin ketika itu Herman Mayori.

Setelah mengetahui banyaknya proyek yang akan dijalankan, Dodi memerintahkan Herman untuk mematok fee dan diberikan kepadanya sebesar 10 persen per paket proyek. "Terdakwa Dodi Reza Alex aktif meminta fee 10 persen sejak dilantik menjadi Bupati Musi Banyuasin pada 2017," ungkap Taufik.

Permintaan fee itu dilaksanakan Herman dengan cara bekerja sama dengan bawahannya, Eddy Umari, selaku Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Musi Banyuasin. Eddy menjadi penyambung lidah atasannya dan Dodi Reza Alex kepada kontraktor yang berminat mengikuti lelang proyek.

Kontraktor Tak Keberatan Beri Fee

Dalam perkara ini, Eddy Umari bertemu dengan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy untuk membicarakan terkait empat paket proyek pada Oktober 2020. Untuk mendapatkan paket itu, Eddy Umari menyampaikan pesanan atasannya untuk memberikan komitmen fee sebagai syarat mendapatkan proyek pada anggaran 2021.

"Sepuluh persen untuk terdakwa Dodi, 3-5 persen untuk terdakwa Herman Mayori, 2-3 persen kepada terdakwa Eddy Umari, 3 persen untuk PPTK, dan 1 persen untuk administrasi," terangnya.

Tanpa keberatan, Suhandy menerima syarat itu. Sebulan berikutnya, Eddy mempertemukan Suhandy dengan Herman. Mereka pun menyepakati paket dan fee yang diberikan.

"Suhandy menyerahkan fee Rp2,5 miliar kepada Eddy Umari untuk mendapatkan proyek," ujarnya.

Herman pun memasukkan nama Suhandy dalam tabel usulan nama-nama kontraktor dan nilai pagu pekerjaan proyek di 2021. Hasil kesepakatan dengan Suhandy dilaporkan kepada Dodi Reza Alex.

"Dan terdakwa Dodi menyetujuinya," kata dia.

Terima Rp2,6 Miliar

Pada 18 Januari 2021, Eddy menyampaikan empat proyek yang didapatkan Suhandy, yakni normalisasi Danau Ulak Lia, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil (DAK), peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan (DAK), dan pekerjaan rehabilitasi daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) Desa Nguai II.

"Eddy Umari kembali menyampaikan kepada Suhandy bahwa terdakwa Dodi melalui Herman Mayori meminta uang Rp600 juta dan disanggupi Suhandy. Dari uang itu, Rp20 juta untuk Eddy Umari," ujarnya.

Uang pemberian Suhandy diserahkan Eddy kepada Herman. Setelah digabungkan dengan fee paket proyek lain, uang itu terkumpul Rp1 miliar. Jatah Dodi Reza Alex diberikan Badruzzaman melalui ajudannya Mursyid di parkiran Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Pada 25 Januari 2021, Dodi Reza Alex bertemu dengan Suhandy di Distrik 8 Apartemen Tower Eternity Jakarta. Lagi-lagi Dodi meminta fee dan disanggupi Suhandy.

Setelah itu, Herman Mayori dan Eddy Umari meminta uang Rp500 juta kepada Suhandy sebagaimana permintaan Dodi. Uang itu ditransfer Suhandy pada 5 Februari 2021.

"Dari empat paket proyek itu, terdakwa Dodi Reza Alex sudah menerima fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy," jelas Taufik.

Sumber : merdeka.com 

Share To:

redaksi

Post A Comment: