PALEMBANG, INFOSEKAYU.COM  – Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati menyampaikan, mekanisme penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah merupakan kewenangan Kemendagri dan harus ada rekomendasi dari gubernur.

Seperti halnya penunjukan Pj Bupati Muba, yang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022 akan habis pada 22 Mei 2022 mendatang, kata Anita, itu tidak harus meminta persetujuan dari DPRD Sumsel.

“Hanya saja kalau boleh saran, siapapun yang usulkan atau ditunjuk, adalah orang-orang yang punya kapabilitas dalam hal memimpin dan manajemen sebagai birokrat,” ujar dia, Minggu (24/4/2022).

Karena, ungkap Anita, sebagai kepala daerah, Pj harus melaksanakan program-program yang sudah, telah, dan akan dilaksanakan oleh kepala daerah sebelumnya.

“Sehingga, jangan sampai menunjuk Pj tidak punya kapabilitas. Itu akan membuat stagnan dalam pembangunan,” ungkap dia.

Politisi Perempuan Partai Golkar itu menjelaskan, Kabupaten Muba adalah satu-satunya daerah di Sumsel yang habis masa jabatannya di tahun 2022 ini. Kalau tahun 2023 nanti akan ada 9 Pj Bupati dan Wali Kota.

Terkait jabatan Pj Bupati dan Wali Kota sendiri, jelas Anita, diambil dari jabatan pimpinan tinggi atau setara dengan eselon II (4C) dan masih aktif.

“Tidak harus dari jajaran Pemprov Sumsel, Sekda setempat yang memiliki kapabilitas bisa menjadi Pj Bupati. Tapikan harus ada persetujuan gubernur maupun rekomendasi gubernur untuk diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri,” jelas dia.

Sementara terpisah, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, Pemprov Sumsel sendiri saat ini tengah menyiapkan Pj Bupati Muba yang pantas.

“Nanti akan kita carikan yang pas untuk mengisi Penjabat Bupati Muba,” tandas dia. (fornews.co) 

Share To:

redaksi

Post A Comment: