Sumsel, Infosekayu.com - Sebanyak 13 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatera Selatan mendapatkan sanksi tegas karena melanggar dalam penyaluran BBM jenis Pertalite dan BioSolar.

Pemberian sanksi itu dikonfirmasi Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Rabu (1/6).

Nikho mengatakan jika pihaknya kembali mengingatkan agar seluruh SPBU untuk menyalurkan BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami tak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar dengan menjual BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Masing-masing SPBU yang mendapatkan sanksi yaitu, tiga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dua di OKU Selatan, satu di OKU Timur, dan tujuh di Ogan Komering Ilir (OKI).

Sejumlah SPBU tersebut diduga melayani penjualan Pertalite dan BioSolar menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi dan menggunakan kendaraan tangki modifikasi secara berulang.

Sedangkan sanksi yang diberikan yaitu penghentian pengiriman pasokan BBM subsidi jenis Pertalite dan BioSolar selama sebulan sesuai dengan waktu pembinaan.

Selain itu, SPBU yang diberi sanksi juga dipasang spanduk bertuliskan sedang dalam masa pembinaan. (Antara) 

Share To:

redaksi

Post A Comment: