JAKARTA, INFOSEKAYU.COM - Upah Minimum Regional (UMR) merupakan standar nilai yang digunakan oleh perusahaan atau pemilik bisnis untuk menentukan upah atau gaji para pekerjanya. Dengan dibentuknya UMR ini memiliki tujuan agar hak para pekerja memiliki gaji yang sesuai dengan beban, tanggung jawab dan posisi yang mereka lakukan. 

UMR terdiri dari gaji pokok yang tergabung dari tunjangan tetap. Nilai UMR selalu ditinjau setiap 2 tahun sekali. Ada 2 jenis UMR, yaitu upah minimum berdasarkan kabupaten/kota atau dikenal dengan UMK dan upah minimum berdasarkan Provinsi atau UMP. Namun, dikalangan masyarakat, UMR lebih sering digunakan. 

Nilai UMR tentunya tidak asal ditetapkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, di antaranya: 1. Kebutuhan para pekerja 2. Indeks Harga Konsumen (IHK) 3. Perkembangan Perusahaan 4. Gaji yang sudah berlaku di wilayah tertentu 5. Kondisi dalam pasar kerja 6. Tingkat perkembangan ekonomi dan pendapatan per kapita. 

 Masih Jauh dari Indonesia Penetapan nilai UMR biasanya ditetapkan bersadarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah atau DPD. Dalam hal ini, DPD melalui tim surveinya turun ke lapangan untuk mencari tahu harga kebutuhan pokok para pekerja. Kemudian data hasil survei tersebut akan diolah dan menjadi perwakilan untuk pertimbangan nilai UMR kedepannya. Berikut urutan UMR tertinggi di Indonesia pada tingkat Provinsi : 

1. UMP DKI Jakarta Jumlah UMR yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jakarta pada 2022 ini memiliki kenaikan tipis yaitu sebesar Rp 37.749 atau 0,854% dibandingkan dengan UMR tahun 2021 lalu. Pada Desember 2021 lalu, UMP DKI Jakarta naik hingga 5,1% yang mana setiap orang naik sebanyak Rp 225.000 sehingga UMR Jakarta saat itu mencapai Rp 4.641.854. Sayangnya, hal tersebut baru saja dibatalkan demi hukum oleh PTUN. Namun Anies Baswedan, yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta tetap meminta UMP Jakarta ditetapkan menjadi Rp 4.573.845. 

2. UMP Papua Di kawasan Maluku-Papua, kini Papua memiliki UMP tertinggi kedua di indonesia sebesar Rp 3.561.932 yang mana UMP di Papua memiliki kenaikan sebesar 1,28% dari tahun sebelumnya.

3. UMP Sulawesi Utara
UMP di Sulawesi ikut mengalami kenaikan sebesar Rp 17.224,06 pada 2022 ini hingga total mencapai Rp 3.394.489.

 4. UMP Bangka Belitung Setelah Pemprov di Bangka Belitung menetapkan nilai UMP tahun 2022, kenaikan yang diperoleh oleh provinsi ini mencapai 1,08%. Hingga kini nilai UMR Bangka Belitung mencapai Rp 3.264.881. 

5. UMP Papua Barat Pada daerah Papua Barat, kenaikan yang diperoleh mencapai 2,08% dibanding dengan tahun 2021 lalu. Kini nilai UMP dari Papua Barat sendiri mencapai Rp 3.200.000. Baca Juga: Harap Sabar ya, Besaran Upah Minimum 2023 Masih Digodok Untuk UMR pada tingkat kabupaten/kota tahun 2022 pun nilai UMR lebih tinggi dibandingkan pada tingkat Provinsi. 

Berikut urutannya : 
1. UMK Kota Bekasi Rp 4.816.921,17 
2. UMK Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 3. UMP DKI Jakarta Rp 4.452.724 
4. UMK Kota Depok Rp 4.377.231,93 
5. UMK Kota Bogor Rp 4.330.249,57.
(Sindonews)


Share To:

redaksi

Post A Comment: