Articles by "Pencurian Sawit"
Tampilkan postingan dengan label Pencurian Sawit. Tampilkan semua postingan

INFOSEKAYU – 2 orang pelaku pencurian buah sawit PTPN VII diamankan jajaran Polsek Lais.


Keduanya diamankan, terkait pencurian yang dilakukan bersama empat orang teman lainnya di kawasan Abdelling I Blok 961 PTPN VII betung Villege IX Desa Teluk kijing III kecamatan Lais Muba, Rabu (3/7/2019) lalu.

Aksi keenam pelaku saat memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan enggrek, kepergok Satgas PTPN VII.

Satgas menemukan beberapa tandan buah sawit berserakan di area kebun. Tak jauh dari penemuan buah sawit tersebut, Satgas PTPN VII berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama Robiansyah (32) yang berada di TKP, selanjutnya Satgas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lais.

Kapolsek Lais yang menerima informasi tersebut langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan pengembangan kasus tersebut dengan melakukan penyisiran ke sekitar TKP guna mencari pelaku lain yang belum tertangkap.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin, SH menerangkan, “Atas petujuk dari pelaku Robiansyah (32) warga Dusun III Vilage IX Desa teluk kijing III Kec. Lais yang telah tertangkap kita berhasil mengamankan satu pelaku lainnya Suep darmayanto (22) warga yang sama," terang Kapolsek.

“Pelaku Suep ini kita tangkap saat sedang berada di rumah M seorang penadah. Namun M yang merupakan penadah dan para pelaku lainnya dengan inisial U, P, N dan M, berhasil melarikan diri saat personil Polsek Lais melakukan penggerebekan di rumah M sang penadah, namun masih terus kita lakukan pengejaran," tambahnya.

“Dari TKP kita mengamankan barang bukti berupa 89 (delapan puluh sembilan) tandan buah sawit ditaksir berat 18.000 kg, sebuah alat Eggrek, kayu segi empat dan sepeda motor milik pelaku yang masih tertinggal di TKP, Selanjutnya terhadap Kedua pelaku berada di Polsek Lais guna Proses penyidikan lebih lanjut dan akan kita terapkan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 7 tahun,” tandas Kapolsek. /red/

INFOSEKAYU.COM - Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan tersangka pencurian buah kelapa sawit Nekat (25) warga dusun II Desa Tampang Baru dan Dedi warga desa sinar Tungkal kec. Tungkal jaya.


Kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis (23/8/2018), yang mana sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari korban Suherman.

Kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut diketahui langsung oleh korban Suherman. sekitar pukul 11.00 WIB. Korban melihat satu buah mobil truk masuk ke dalam kebun sawit milik nya dan mengambil buah kelapa sawit. Dan selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.

Mendapati laporan tersebut, Personel Polsek Bayung Lencir dibantua anggota Pos Polantas Simpang D4 langsung berangkat menuju lokasi. Dan setiba di lokasi ditemukan satu unit mobil truk yang akan keluar dari kebun sawit milik korban dengan membawa buah kelapa sawit lebih kurang sebanyak dua ton, selanjutnya kedua tersangka pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Bayung lencir AKP Bagus membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka pencurian buah kelapa sawit, "Keduanya berhasil kita amankan setelah kita menerima laporan dari korban bahwa ada mobil truk yang masuk ke dalam kebun milik nya dan mengambil buah kelapa sawit, dalam penangkapan tersebut kita Juga dibantu oleh personel dari Pos Polantas Simpang D4," tandasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Bayung Lencir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. /red/