Articles by "Penggelapan Sepeda Motor"
Tampilkan postingan dengan label Penggelapan Sepeda Motor. Tampilkan semua postingan


INFOSEKAYU - Satu tahun menghilang dari kejaran Polisi Sektor Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin terkait pidana Penggelapan yang dilakukannya, akhirnya tersangka Zena Tomy Marisca (25) terciduk saat sedang berada di kosan temannya di Jalan Sekayu - Babat Toman, Kelurahan Balai Agung, Sekayu, Selasa (9/7/2019) malam sekira Jam 23.00 WIB.


Warga Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Balai Agung tersebut, tak berkutik saat aparat Unit Reskrim Polsek Sekayu Resort Muba meringkusnya.

Kasus berawal pada Minggu (22/07/18) silam, datang ke kos-kosan Yopi Pratama (17) di Jalur III Kayuara. Diketahui korban Yopi, merupakan warga Dusun III Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa. Saat itu pelaku Zena meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol BG 6983 AAH dengan dalih ingin ke rumah pacarnya sebentar.

Namun hingga sore, motor tersebut tak kunjung pulang. Akhirnya korban melaporkan hal yang dialami ke SPK Mapolsek Sekayu. Akibat kejadian tersebut, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp.14.800.000,-

Setahun menghilang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH, membenarkan kejadian penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk proses selanjutnya,” ungkapnya. /red/



INFOSEKAYU.COM - Akibat ulahnya menggelapkan satu unit sepeda motor milik Nuri warga Dusun V Desa Jirak Jaya Kabupaten Muba, Herianto (39) warga dusun II Desa Bangkit Jaya Kelurahan Kojot Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Sungai Keruh.


Diketahui, kejadian penggelapan terjadi pada 23 Agustus 2018 yang lalu, sekira pukul 09.00 WIB.

Pada saat itu, tersangka Herianto mendatangi rumah korban dan meminjam satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R dengan alasan untuk mengembalikan barang yang ada di rumahnya. Namun setelah ditunggu-tunggu, tersangka tak kunjung datang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Keruh pada tanggal 29 Agustus 2018.

Setelah melakukan proses penyelidikan, pada Senin (4/2/2019) kepolisian sektor Sungai Keruh mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Dusun II Desa Bangkit Jaya Kelurahan Kojot Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba.

Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Sungai keruh Iptu Ade Nurdin didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh Ipda Nasirin melakukan penggerebekan di kediaman tersangka, dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang tertidur di rumahnya.

Kapolres Muba AKBP Andees urwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Herianto. "Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Sungai keruh guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut", ujar Kapolsek. /red/


INFOSEKAYU.COM - Atas ulahnya melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor, Mardinata (23) warga Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lincir Muba dilaporkan ke pihak kepolisian sektor Bayung Lincir (22/9/2018).


Diketahui pelaku menghampiri korban Riki Hanafia (15) warga Dusun I Desa Telang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba yang sedang nongkrong bersama teman-teman korban di bawah Jembatan Bayung Lincir.

"Hanafi, ku minta tolong anterke ku kedepan make motor nga," ujar Mardinata.

Namun berhubung korban dalam keadaan malas mengantarkannya, ia pun menyuruh teman korban berinisial MJ untuk membantu mengantarkannya. Dengan sigap pelaku membawa motor dengan membonceng teman korban MJ.

Di tengah perjalanan, teman korban tadi diturunkan di tengah jalan untuk menunggu, dengan dalih akan menjemput teman tersangka.

Sekitar satu jam lebih, teman korban menunggu, akhirnya ia pun pulang dengan berjalan kaki dan selam tiga hari motornya tak pulang juga. Korban pun bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Bayung Lincir.

Kapolsek mendapatkan informasi tersebut langsung memerintahkan untuk menyisiri keberadaan tersangka dan sepeda motornya.

Sekitar pukul 16.00 WIB personil unit Reskrim mendapati informasi dari orang tua korban bahwa motornya sedang terparkir di depan rumah Aceng Kurniawan Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lincir.

Berdasar keterangan Aceng, motor tersebut dijadikan jaminan pinjaman uang kepada dirinya sebesar Rp.1,5 juta. Bermodal informasi tersebut, petugas langsung meringkus tersangka dan serta membawa barang bukti hasil penggelapan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6 juta.

"Tersangka penggelapan dan penadahnya telah kita amankan, beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam lis hijau dan akan kita kembangkan siapa tau ada yang terlibat serta akan kita kenakan pasal 372 jo 480 KUHP, ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto, S IK, saat dikonfrimasi. /red/