SEKAYU, infosekayu.com - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan menindak tegas bagi perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Demikian disampaikan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi dalam rapat tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi perizinan dan non perizinan serta hasil pengumpulan data IMB yang diikuti Perangkat Daerah Muba, beberapa perusahaan, dan masyarakat, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Jumat (24/11/2017). 

"Kami beri waktu satu bulan kepada perusahaan untuk mengurus IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Muba, kalau tidak kita akan turun langsung kelapangan bersama aparat penegak hukum," ujarnya. Lanjut Apriadi, penyelesaian IMB merupakan suatu kewajiban bagi siapa saja yang akan mendirikan bangunan, terutama bagi perusahaan. Untuk itu Pemkab Muba perlu bertindak tegas karena perusahaan-perusahaan sudah dua kali diberi surat peringatan terkait IMB.

 Menurut laporan Plt Kepala Dinas PMPTSP Erdian Syahri SSos MSi, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Pemkab Muba, jumlah bangunan yang belum memiliki IMB sebanyak 1.460 bangunan yang dimiliki oleh 12 perusahaan dan 828 milik perorangan, terdiri dari 1.055 bangunan yang belum mengajukan permohonan, dan 405 bangunan telah mengajukan permohonan. Sementara hasil pengumpulan data IMB Tim Kecamatan di Kecamatan Sekayu, Plakat Tinggi, Bayung Lencir, Sanga Desa, Sungai Keruh, Batang Hari Leko, Lais, dan Kecamatan Sungai Lilin, jumlah bangunan yang belum memiliki IMB sebanyak 722 bangunan yang dimilii oleh 15 perusahaan dan 127 perorangan. "

Untuk di Kecamatan Lalan sebagian besar berupa bangunan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet 636 bangunan yang belum memiliki IMB. Perlu dilakukan sosialisasi perizinan dan non perizinan bersama-sama Perangkat Daerah terkait agar para pelaku usaha tersebut memiliki perizinan sebagai aspek legalitasnya," imbuh Erdian Adapun beberapa perusahaan yang belum memiliki IMB diantaranya, PT. Inti Agro Makmur, PT. Medco E & P Indonesia, PT. Solusi Menara Indonesia, PT. Tower Bersama Group, PT. Pinang Witmas Sejati, PT. ITA Mougereben, PT. Hamparan Mutiara Hijau, PT. Guthrie Pecconina Indonesia, PT. Sawit Mas Sejahtera, dan PT. Pinago Utama. (hum)
Share To:

redaksi

Post A Comment: