InfoSekayu.com- Viostin DS dan
Enzyplex ditarik peredaran dari seluruh apotek dan toko obat di wilayah
Sumatera Selatan, karena hasil uji sampel Badan POM RI terbukti mengandung DNA
babi.
Penarikan suplemen merk Viostin DS dilakukan untuk produk dengan
nomor izin edar (NIE) POM. SD.051523771 bernomor beta BN C6K994H. Sementara
untuk Enzylpex, penarikan dilakukan untuk NIE DBL7214704016A1 bernomor bets
16185101.
Kepala BBPOM Palembang Setia Murni mengatakan, informasi terkait
suplemen mengandung DNA babi sudah diketahui sejak awal Januari dan atas
petunjuk BPOM pihaknya menginstruksikan penarikan kedua produk tersebut dari
apotek dan toko obat di Sumatera Selatan.
“Sebelum surat (hasil uji sampel-red) itu viral, BPOM sudah
bekerja dan memerintahkan produsen untuk menarik produknya. Kami turun langsung
ke lapangan. Keterangan dari pihak distributor, produk yang ditarik sudah
dikirim kembali ke pabrik,” ujar Murni, Jumat (2/2/2018).
Menurut Murni, produk yang ditarik dari peredaran hanyalah
produk dengan nomor bets hasil uji sampel, yang terbukti mengandung DNA babi.
Sementara produk Viostin DS dan Enzyplex lainnya masih diizinkan untuk dijual.
“Yang bermasalah adalah nomor bets atau kode produksi. Jadi bila
produk dengan bets nya bermasalah, hanya produk dengan nomor bets itu yang
ditelusuri,” jelasnya.
Lebih lanjut Murni memastikan dua produk suplemen mengandung DNA
babi sudah tidak lagi beredar di Sumsel. Meski demikian, masyarakat dihimbau
untuk cermat memilih produk suplemen dengan meneliti nomor bets yang telah
diketahui dilarang dan melaporkan ke BBPOM bila masih beredar di pasaran. “Kita
harap masyarakat juga bisa cermat menyikapi ini,” tegasnya. (Edp)
Post A Comment: