Muba, Infosekayu.com- Warung mie ayam Marto bukan hanya untuk transaksi jual beli mie ayam namun diwarung ini juga tempat menyimpan barang haram yakni shabu shabu. Hal ini diketahui saat warung mie ayam ini digeledah oleh aparat kepolisian Polsek Lalan, melihat hal itu membuat warga sekitar bertanya tanya mengapa banyak Polisi menggeledah warung tersebut, setelah ditemukan bukti akhirnya warga sekitar mengetahui bahwa di warung itu tersimpan barang haram.

Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim Sik melalui Kapolsek Lalan memaparkan tentang pengungkapan Kasus Narkoba tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan  Primer pasal 114ayat (1), Subsideir pasal 112 , UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Laporan Polisi Nomor* : LP / A –  01  / II/ 2018 / Sumsel / Muba/sek lalan , tgl 03  februari 2018.

Dalam LP tersebut dijelaskan waktu kejadian Sabtu (3/2) sekitar pukul 12.30 Wib siang hari, penggeledahan di sebuah warung mie ayam Marto Rt 15 Rw 5a Desa Mulya Jaya Kecamatan Malam Muba. Kemudian pelaku M Teguh Bin M Nasir, 52 Tahun, buruh warga Jalan H Fakih Usman Lorong Karya No 41 Kec. Seberang Ulu I Palembang ini berhasil diamankan berikut barang buktinya, meliputi sebungkus obat nyamuk didalamnya ada dompet emas merk sinar mas berisi 4 paket diduga shabu ukuran 1/4 Ji seharga Rp 500 ribu, uang tunai Rp 200 ribu, bungkus farpum merk Tokyo night berisi alat hisap shabu, terangnya.

Kapolsek menjelaskan bagaimana pelaku bisa diamankan Sabtu (3/2) sekitar pukul 11.30 Wib di warung mie ayam Marto Desa Mulya Jaya telah tertangkap tangan menyimpan dan memiliki narkotika golongan 1 yang dilakukan pelaku dengan cara saat dilakukan penggeledahan di kamar di temukan di rak plastik barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 4 paket didalam bungkus obat nyamuk dan seperangkat alat hisap sabu dalam bungkus parfum tokyo nigt dan pelaku mengakui memiliki sabu tersebut untuk dijual dan telah dijual satu paket dan tersisa uang Rp.500 ribu kemudian tersangka dan BB diamankan ke Mapolsek Lalan, tukasnya. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: