Infosekayu.com- Setelah buron lebih kurang satu bulan dari kejaran Sat Reskrim Polres MUBA, akhirnya Robi Sugara (30) warga irigasi kodya Palembang, tidak bisa berkutik lagi setelah diamankan dipersembunyiannya oleh personil Sat Reskrim Polres Muba.

Kapolres Muba, Akbp Andes Purwanti, SE, MM. melalui Kasat Reskrim AKP Kemas mengatakan bahwa Robi Sugara merupakan pemilik dari pabrik minuman oplosan jenis vodka yang berhasil kita ungkap pada tanggal 16 April 2018 lalu di didusun 3 Muara Rawas desa Terusan kec. Sanga Desa kab. Musi Banyuasin.

"Penangkapan ini sendiri berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang sudah kita amankan dahulu sewaktu penggerebekan tempat produksi miras tersebut dan kita berhasil mengamankan sebanyak delapan orang tersangka yang lagi meracik miras oplosan tersebut dengan barang bukti minuman vodka sebanyak empat ribu lima ratus botol berikut peralatan untuk memproduksi miras dan juga material pembuat miras."

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah diamankan dahulu, Robi ini selaku pemilik, pendana, penyuplai material yang sekaligus sebagai pemasar dari produk minuman oplosan yang berhasil terbongkar tersebut.

“Robi ini dikenal sangat lihai, selama dalam pengejaran Robi telah beberapa kali berpindah tempat persembunyian untuk menghindar dari kejaran kita, mulai dari Indra laya, Bandung, Pangandaran dan Cimahi,” Ujar Kasat.

Alhamdullilah, pada tanggal 10 Mei 2018 di hotel WIR dikamar 103 didaerah Petamburan Jakarta Pusat dengan bantuan dari Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat pelaku berhasil kita amankan dan langsung dibawa ke Polres Musi Banyuasin.

Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres MUBA guna pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita jerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana tentang menjual, menawarkan dan membagi-bagikan yang diketahui barang itu berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 136 huruf a dan b UU No 18 th 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah dan Pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal 4 milyar rupiah junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHPidana," Tutup Kasat.
(Edp)



Share To:

redaksi

Post A Comment: