INFOSEKAYU.COM - Aksi premanisme dan pungutan liar di Jalan Lintas Tengah yang meresahkan supir angkutan barang antar provinsi, mendapat atensi serius dari kepolisian. Sat Reskrim Polres Muba menangkap dua orang terduga pelaku premanisme dan pungutan liar, yakni Lubis (59) dan Alatas (33), di depan rumah makan APPK Desa Bedang Seng Sinar tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kab Muba, Jumat (8/6/2018) sekira pukul 04.00 dini hari.





Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,SE, MM melalui AKP Kemas dan IPTU Dedi berhasil mengamankan dua orang yg diduga pelaku premanisme dan pungli terhadap para supir angkutan barang antar provinsi.

Penangkapan tersebut atas laporan yang dibuat oleh korban atas nama Rahmat (40), warga Lampung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa uang tunai sebesar Rp. 260.000,- hasil pemerasan, satu buah buku catatan nomor BG mobil kendaraan lewat, tiga buah cetakan merk APPK, 2 buah HP dan 1 bilah parang panjang.



"Terhadap kedua pelaku telah dilakukan proses penyidikan, akan dikenakan pasal 368 ayat ( 1 ) KUHPidana ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara", ucap AKP Kemas.

Selain upaya penegakan hukum Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, bersama Perwira Polres Muba juga melakukan upaya preventif yakni patroli dan berkomunikasi dengan para supir angkutan barang di jalur lintas tengah Sekayu-Kabupaten Lubuk Linggau pada Sabtu (9/6/2018) sekaligus mengecek kesiapan personil di pos pengamanan Operasi Ketupat Musi 2018 di Kecamtan Sanga Desa Kab Musi Banyuasin.
Barang Bukti yang berhasil diamankan.
 "Dari hasil komunikasi dengan para supir angkutan barang tersebut didapat informasi bahwa masih ada praktek pungli di jalanan mulai dari Lampung sampai ke Sumsel dan dikuatkan masih menempelnya logo/tulisan kelompok-kelompok preman di mobil pengangkutan barang tersebut," ujar Kapolres.

Kapolres juga menghimbau kepada para supir silahkan melaporkan melalui call center 110 dan SMS pengaduan online Polres Muba nomor +62 822-5620-7272 bilamana mengalami kejahatan pungli dan premanisme di wilayah kabupaten musi banyuasin karena akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. /red/

 
Share To:

redaksi

Post A Comment: