INFOSEKAYU.COM - Andi Syaputra (25) pelaku percobaan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga di Dusun II Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba, akhirnya digelandang ke Mapolsek Sungai Keruh Minggu (21/10/2018) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Pelaku merupakan warga Dusun II Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba. Pada saat kejadian, pelaku mencoba melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban atas nama Tumini (30).

"Tersangka sudah kita amankan berikut barang buktinya, guna proses lebih penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Jirak Iptu Adhe, SH.

Kronologi kejadian bermula saat, korban dan anaknya tengah asyik menonton televisi di ruang keluarga rumahnya, Minggu sekitar pukul 13.30 WIB. Sementara sang suami karena kelelahan, tidur di kamar.

Tiba-tiba, datanglah tersangka yang masuk ke rumah korban tanpa permisi dan langsung mengarah ke arah korban dengan cara memeluk dari arah belakang. Sontak saja korban pun langsung menjerit sambil memanggil suaminya yang sedang tertidur.

Mendengar jeritan korban sang suami langsung spontan menarik pelaku dan mengusirnya keluar dari rumahnya. Belum puas dengan perilakunya tersebut, tersangka yang sudah diusir keluar rumah mengulangi kembali dengan berusaha masuk melalui jendela kamar rumah korban dan langsung  memeluk korban dari belakang serta meremas payudara secara paksa dan mencium pipi korban.

Korban berteriak memanggil suaminya, mendengar hal tersebut suami korban langsung berusaha melepaskan kembali pegangan tersangka sambil berteriak meminta tolong. Tetangganya yang juga  seorang anggota Polsek Sungai Keruh langsung menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.

Anggota polsek tersebut bersama warga setempat membawanya ke Mapolsek Sungai Keruh guna proses lebih penyelidikan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 285 KUHPidana jo pasal 53KUHPidana. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: