INFOSEKAYU.COM - Pesan penting kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan baru. Lebih baik lakukan di kantor resmi penjualan dan dilakukan secara tunai. Jika tidak, bukan mobil baru yang didapat, melainkan uang pun bisa raib tak bersisa.


Peristiwa penipuan berkedok uang muka pembelian mobil baru ini menimpa korban atas nama Bambang Utoyo (27). Untung saja Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelakunya atas nama Benni Hajri (24), pada Kamis (27/12/2018).

Berdasarkan pengakuan pelaku, Benni Hajri, warga Dusun III Desa Sukarami kec. Sekayu Kab. Muba mengaku sebagai pegawai di showroom Daithasu Encar (Palembang) dan menawarkan mobil kepada korban Bambang Utoyo.

Lalu, pada Kamis (18/10/2018) pukul 12:25 wib korban menransfer uang sebesar Rp.20 juta kepada pelaku melalui rekening Bank BRI milik Arista Abza untuk DP / uang muka pembelian mobil Grand Max Pick Up di showroom Daithasu Encar.

Keesokan harinya, korban datang ke showroom, bermaksud mengambil mobil tersebut. Nahasnya, bukan mobil yang ia dapat, saat dikonfirmasi, justru uangnya tidak pernah disetorkan pelaku ke showroom tersebut. Bahkan pelaku juga tidak pernah bekerja di tempat itu.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp.20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Sektor Sekayu.

Selanjutnya kapolsek yang mendapati laporan tersebut memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.

Akhirnya, pada tanggal 27 Desember 2018, pelaku dijemput di Mapolsek Sukarami Palembang setelah sebelumnya pelaku diamankan Polisi Sektor Sukarami Palembang.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Surianto, SH menuturkan, “Modus operandi pelaku ialah berpura-pura sebagai pegawai di showroom Daihatsu Encar untuk mengelabui korbannya, dan mengirimkan uang kepada pelaku,” terang Kapolsek.

“Saat ini pelaku kita amankan di mapolsek sekayu guna proses penyidikan dan pasal yang kita terapkan adalah pasal 372 dan atau 378 KUHPidana,” ujarnya. /red/

Sumber : Tribratanews Muba

Share To:

redaksi

Post A Comment: