INFOSEKAYU.COM - Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin hadir secara langsung bersama Ketua DPRD Muba Abusari, Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi, MSi, Kepala Inspektorat Muba Drs Aidil Fitri, MSi, Sekretaris DPRD Muba Thabrani Rizky, Kepala BPKAD Muba Mirwan Susanto, Kabag Humas Herryandi Sinulingga AP, MSi, Kabag Protokol Muhammad Fariz, SSTP, MSi. dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel, Jumat (11/1/2019) yang diserahkan secara langsung oleh Ketua BPK Perwakilan Sumsel Maman Abdul Rahman.


"Kegiatan ini sangat penting dan merupakan amanat Undang-Undang, Alhamdulillah Kabupaten Muba dalam penyelenggaraan keuangan sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan," ujar Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Lanjutnya, Pemkab Muba terus komitmen untuk menyelenggarakan keuangan khususnya di bidang pembangunan infrastruktur yang maksimal serta transparan. "Ke depan dalam kurun waktu sebelum 60 hari rekomendasi BPK atas kekurangan Administrasi belum terpenuhi akan segera Ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel, Maman Abdul Rahman menyebutkan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 ini sudah dilakukan satu-persatu terkait penyelenggaraan infrastruktur dan pengawasan oleh DPRD Muba .

"Selain itu Kita patut berbangga bahwa di seluruh provinsi di Indonesia, BPK perwakilan Sumsel yang sudah 100 persen melaksanakan SIPTL (sistem informasi tindak lanjut)," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, di tahun 2019, untuk format ada perubahan. Yakni penambahan lembar kesimpulan sehingga memudahkan Pemerintah daerah untuk melengkapi kekurangan administrasi

Selain itu, masih ujar dia, BPK RI Perwakilan Sumsel akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Muba dan bersinergi. "Semoga penyerahan LHP kali ini akan terus memotivasi Pemkab Muba dalam meningkatkan kinerja, dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," pungkasnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: