INFOSEKAYU.COM - Aparat Kepolisian Unit Reskrim Sektor Babat Toman Resort Musi Banyuasin berhasil membekuk DPO (Daftar Pencarian Orang-red) Sat Reskrim Polres Muba dalam kasus pemerkosaan, Rabu (13/2/2019) tadi malam.


DPO Sat Reskrim Polres Muba dalam kasus pemerkosaan yang terjadi pada Kamis (6/9/2018) siang yang terjadi di dusun III desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba tersebut, ditangkap Unit Reskrim Polsek Babat Toman.

Tersangka yang bernama Mukhlisin (42) warga Dusun III Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan ditangkap karena perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap anak, sebut saja Bunga (10) warga Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba.

Diceritakan sebelumnya, pada Kamis siang itu tersangka sengaja mengikuti korban pulang dari sekolah agar dapat melakukan aksi bejatnya.

Sesampai di rumah korban yang dilihatnya sepi, karena ibunya bekerja, tersangka langsung berpura – pura meminjam tali dan langsung ke dalam rumah. Kemudian korban pun diikat kedua tangannya dan langsung melampiaskan hasrat bejatnya dengan memerkosa korban dalam keadaan sepi.

Setelah selesai, tersangka langsung meninggalkan korban, tak lama kemudian ibu korban yang mendapatkan cerita dari anaknya langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.

Kapolsek yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Rabu (13/02/19) personil Unit Reskrim polsek mendapatkan informasi bahwa DPO pemerkosaan sedang berada di rumahnya dan langsung dilakukan penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Babat Toman. 

Di mana tersangka berusaha melarikan diri saat ditangkap dengan cara mencoba sembunyi di atas loreng/plafon rumah tersangka. Selajutnya tersangka dibawa ke Mapolsek dan berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, saat ini sedang diproses di Unit PPA untuk diproses secara hukum atas perbuatannya," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui AKP Ali Rojikin, SH, MH. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: