Muba, Infosekayu.com - Setelah sekian waktu menghilang akhirnya Juliansa (18), warga Batang hari Leko berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek babat Supat dibawah pimpinan Aiptu Welthan ditempat persembunyiannya di Lampung tengah pada Jumat (03/03/2023).

Dia ditangkap karena diduga telah mengambil sepeda motor Honda Revo fit milik Alamsyah (42) yang diparkir dirumah korban di dusun 1 desa Supat timur kecamatan babat Supat pada Rabu (22/02/2023).

Berkat kejelian dan keuletan penyidik Polsek babat Supat akhirnya terungkap siapa pelaku yang telah mengambil sepeda motor tersebut termasuk tempat persembunyiannya, sehingga tidak perlu waktu lama pelaku langsung dilakukan penangkapan.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Widya Bhakti Dira S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut,  tersangka sudah kami  tangkap dirumah orang tuanya di Lampung , dan kami tahan di rumah tahanan Polsek Babat Supat untuk proses perkaranya lebih lanjut.

Untuk tersangka sendiri kami  jerat dengan pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara . jelasnya.

Dalam kesempatan ini kami selaku Kapolsek babat Supat menghimbau kepada seluruh warga babat Supat apabila memarkirkan kendaraan pastikan kendaraan sudah dalam keadaan aman dan dikunci, minimal tidak menimbulkan niat orang untuk melakukan kejahatan, himbau Bhakti. ( SM).
Share To:

redaksi

Post A Comment: