Jakarta, Infosekayu.com  - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang. Ada tiga polisi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu disebut mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Selain itu, Danki Brimob Polda Jatim berinisial H menjadi tersangka. Dia memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

"Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).

Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi juga menjadi tersangka. Dia juga memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata. (detikNews)

Share To:

redaksi

Post A Comment: