ketiga pelaku pencurian beserta barang bukti saat di amankan Polisi
Infosekayu.com- Polsek BatangHari Leko telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tindak pidana pencurian pada PT. CONOCO PHILIPS yang terjadi di Junk Yard well 4 Dayung Desa Pangkalan Bulian Kec. BatangHari Leko Kab. Muba, berdasarkan LP / B - 09 / II / 2018 / Reskrim / Sek bhl tanggal 30 januari 2018.

Ketiga Pelaku pencurian yaitu Arison Bin Juri (1975) seorang tani di Tanjung agung (Lais), Dusun IV Desa Pangkalan Bulian Kec. BatangHari Leko. Syamsul Bahri Bin Ahmad (1976) pekerjaan tani Air hitam (Pali), Dusun IV Desa Pangkalan Bulian Kec. BatangHari Leko Kab. Muba. Danu Bintaro Bin M. Said, lahir di Demak 16 Juni 1990, pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Simpang Bayat Rt12 Kec. Bayung lencir Kab.Muba.

Pada hari Rabu (07/02/2018) sekitar pukul 23.00 wib anggota sat reskrim polsek BatangHari Leko yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Rudin Suprianto telah melakukan penangkapan di Kec. Bayung lencir terhadap pelaku penadah barang curian selanjutnya di lakukan pengembangan dan di dapatkan lagi 2 (dua) orang pelaku pencurian dan langsung di bawa dan di amankan ke Polsek BatangHari Leko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan barang bukti berupa 5 (lima) buah Valve stainles dgn berat lebih kurang 700 kg. 5 ( lima ) buah Besi cubing dgn panjang lebih kurang 1,5 meter dgn berat 300 kg. Dan Kendaraan roda 4 merk mitsubishi L300. Akibat dari kejadian tersebut PT. CONOCO PHILIPS mengalami kerugian sebesar Rp.60.000.000.,- ( enam puluh juta rupiah).. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: