ketiga pelaku pencurian beserta barang bukti saat di amankan Polisi |
Infosekayu.com- Polsek BatangHari Leko telah melakukan
penangkapan terhadap ketiga pelaku tindak pidana pencurian pada PT. CONOCO
PHILIPS yang terjadi di Junk Yard well 4 Dayung Desa Pangkalan Bulian Kec.
BatangHari Leko Kab. Muba, berdasarkan LP / B - 09 / II / 2018 / Reskrim / Sek
bhl tanggal 30 januari 2018.
Ketiga
Pelaku pencurian yaitu Arison Bin Juri
(1975) seorang tani di Tanjung agung (Lais), Dusun IV Desa Pangkalan Bulian
Kec. BatangHari Leko. Syamsul Bahri Bin Ahmad (1976) pekerjaan
tani Air hitam (Pali), Dusun IV Desa Pangkalan Bulian Kec. BatangHari Leko Kab.
Muba. Danu Bintaro Bin M. Said, lahir di Demak 16 Juni 1990, pekerjaan
Wiraswasta, alamat Desa Simpang Bayat Rt12 Kec. Bayung lencir Kab.Muba.
Pada
hari Rabu (07/02/2018) sekitar pukul 23.00 wib anggota sat reskrim polsek BatangHari
Leko yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Rudin Suprianto telah melakukan
penangkapan di Kec. Bayung lencir terhadap pelaku penadah barang curian
selanjutnya di lakukan pengembangan dan di dapatkan lagi 2 (dua) orang pelaku
pencurian dan langsung di bawa dan di amankan ke Polsek BatangHari Leko untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan
barang bukti berupa 5 (lima) buah Valve stainles dgn berat lebih kurang 700 kg.
5 ( lima ) buah Besi cubing dgn panjang lebih kurang 1,5 meter dgn berat 300
kg. Dan Kendaraan roda 4 merk mitsubishi L300. Akibat dari kejadian tersebut
PT. CONOCO PHILIPS mengalami kerugian sebesar Rp.60.000.000.,- ( enam puluh
juta rupiah).. (Edp)
Post A Comment: